kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.351.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.726   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.370   -1,56   -0,02%
  • KOMPAS100 1.159   1,71   0,15%
  • LQ45 844   2,78   0,33%
  • ISSI 293   0,51   0,17%
  • IDX30 443   1,88   0,43%
  • IDXHIDIV20 509   1,38   0,27%
  • IDX80 131   0,22   0,17%
  • IDXV30 136   -1,02   -0,74%
  • IDXQ30 140   0,57   0,41%

Ini Respons Asuransi Astra Soal Ketentuan Co-payment 5% untuk Asuransi Kesehatan


Senin, 17 November 2025 / 07:07 WIB
Ini Respons Asuransi Astra Soal Ketentuan Co-payment 5% untuk Asuransi Kesehatan
ILUSTRASI. OJK akan mewajibkan perasuransian menerapkan batas maksimal co-payment atau pembagian risiko dalam produk asuransi kesehatan menjadi 5%.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan perasuransian menerapkan batas maksimal co-payment atau pembagian risiko (risk sharing) dalam produk asuransi kesehatan menjadi 5%. Asal tahu saja, ketentuan itu direncanakan tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) mengenai ekosistem asuransi kesehatan yang akan berlaku pada awal tahun depan.

Mengenai hal itu, PT Asuransi Astra Buana (Asuransi Astra) menilai dampaknya tak akan terasa signifikan terhadap produk asuransi kesehatan milik perusahaan yang ditujukan untuk nasabah segmen korporasi atau kumpulan.

"Kami itu kumpulan dan pihak yang bayar premi bukan customer-nya (karyawan). Namun, kemungkinan dibayar perusahaannya. Dengan demikian, ada kemungkinan juga co-payment-nya yang bayar perusahaan. Jadi, hampir kecil impact-nya," kata Operation Director Asuransi Astra Hendry Yoga saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).

Baca Juga: OJK: Papua Selatan Jadi Provinsi dengan Pertumbuhan Pembiayaan Multifinance Terbesar

Hendry berpendapat sepertinya ketentuan co-payment untuk produk asuransi kesehatan lebih berdampak bagi nasabah individual. Sebab, nasabah individu lebih bisa mengontrol klaim dan secara langsung berkaitan dengan pembagian risiko berdasarkan perawatan yang diterima mereka.

Sementara itu, Asuransi Astra juga angkat bicara soal adanya ketentuan mengenai koordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (CoB) terhadap produk asuransi kesehatan antara perusahaan asuransi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Hendry menyampaikan Asuransi Astra pada dasarnya menyambut baik ketentuan itu. Dia bilang ketentuan itu akan meningkatkan kualitas dan layanan kesehatan. 

"Dari spirit-nya bagus, bahwa lewat BPJS Kesehatan, pemerintah mau menjamin kesehatan seluruh masyarakat. Pada saat yang sama BPJS Kesehatan ada keterbatasannya, sehingga keterbatasan itu yang diatasi oleh asuransi komersial," tuturnya.

Lebih lanjut, Hendry mengungkapkan kontribusi lini asuransi kesehatan mencapai 20% terhadap total premi perusahaan. Berdasarkan laporan keuangan perusahaan, Asuransi Astra mencatatkan pendapatan premi sebesar Rp 5,93 triliun per September 2025, atau meningkat 10,84% secara Year on Year (YoY). 

Selanjutnya: Bawa SIM & STNK, Operasi Zebra Digelar Mulai hari ini (17/11), Cek Target Pelanggaran

Menarik Dibaca: Unik, 6 Film Ini Ceritakan Tentang Spiritual Awakening Secara Mendalam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×