kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Ini respons OJK soal polemik pemberhentian Direksi BRI


Senin, 30 November 2020 / 12:56 WIB
Ini respons OJK soal polemik pemberhentian Direksi BRI
ILUSTRASI. Direktur Utama BRI Sunarso (tengah) berbincang dengan komisaris dan direksi usai RUPS Tahunan tahun 2020 di Jakarta, Selasa (18/2). Para pemegang seham menyetujui pembayaran dividen sebesar 60% dari laba bersih tahun 2019 sebesasr Rp 34,4trliun.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo buka suara soal polemik pemberhentian Direktur Kepatuhan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) Wisto Prihadi yang dilakukan tanpa mekanisme RUPS. 

Ia menjelaskan, BRI telah menyelenggarakan proses pemberhentian sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku. Anto mengutip pasal 10, dan pasal 11 POJK 33/2020 tentang Direksi dan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik yang mengatur soal pemberhentian sementara. 

“Berdasarkan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan pemberhetian sementara tersebut ditempuh sebagai komitmen BRI untuk senantiasa menjaga prinsip GCG,” ujar anto kepada KONTAN, Senin (30/11).

BRI disebut Anto juga akan menggelar RUPS terkait pembatalan pengangakatan Wisto dengan mengacu POJK 33/2020. Beleid tersebut mengatur RUPS wajib digelar emiten untuk menindaklanjuti keputusan pemberhentian sementara direksi paling lama tiga bulan setelah keuptusan terbit.

Baca Juga: BRI langggar aturan OJK karena berhentikan direksi tanpa lewat RUPS?

Namun, ketentuan POJK 33/2014 ini sejatinya berbeda dengan ketentuan OJK yang lebih spesifik yaitu POJK 27/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, dan SEOJK 39/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Calon Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota Direksi, dan Calon Komisaris Bank. 

Dua beleid terakhir mengatur bahwa direksi bank yang aggal uji kelaikan OJK alias fit and proper test mesti dibatalkan melalui RUPS paling lama tiga bulan setelah hasil uji diterbitkan OJK. 

Adapun polemik berawal dari gagalnya Wisto lulus uji kelaikan dari OJK pada 14 November 2020. Pun OJK pada 19 Agustus 2020, Mengacu surat OJK Nomor SR-262/PB.12.2020, OJK meminta BRI menggelar RUPS untuk membatalkan pengangkatan Wisto paling lama tiga bulan setelah terbit keputusan.

Baca Juga: Kinerja investasi dana pensiun di kuartal III tertekan lesunya pasar saham



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×