kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini respons OJK soal polemik pemberhentian Direksi BRI


Senin, 30 November 2020 / 12:56 WIB
Ini respons OJK soal polemik pemberhentian Direksi BRI
ILUSTRASI. Direktur Utama BRI Sunarso (tengah) berbincang dengan komisaris dan direksi usai RUPS Tahunan tahun 2020 di Jakarta, Selasa (18/2). Para pemegang seham menyetujui pembayaran dividen sebesar 60% dari laba bersih tahun 2019 sebesasr Rp 34,4trliun.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo buka suara soal polemik pemberhentian Direktur Kepatuhan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) Wisto Prihadi yang dilakukan tanpa mekanisme RUPS. 

Ia menjelaskan, BRI telah menyelenggarakan proses pemberhentian sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku. Anto mengutip pasal 10, dan pasal 11 POJK 33/2020 tentang Direksi dan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik yang mengatur soal pemberhentian sementara. 

“Berdasarkan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan pemberhetian sementara tersebut ditempuh sebagai komitmen BRI untuk senantiasa menjaga prinsip GCG,” ujar anto kepada KONTAN, Senin (30/11).

BRI disebut Anto juga akan menggelar RUPS terkait pembatalan pengangakatan Wisto dengan mengacu POJK 33/2020. Beleid tersebut mengatur RUPS wajib digelar emiten untuk menindaklanjuti keputusan pemberhentian sementara direksi paling lama tiga bulan setelah keuptusan terbit.

Baca Juga: BRI langggar aturan OJK karena berhentikan direksi tanpa lewat RUPS?

Namun, ketentuan POJK 33/2014 ini sejatinya berbeda dengan ketentuan OJK yang lebih spesifik yaitu POJK 27/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, dan SEOJK 39/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Calon Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota Direksi, dan Calon Komisaris Bank. 

Dua beleid terakhir mengatur bahwa direksi bank yang aggal uji kelaikan OJK alias fit and proper test mesti dibatalkan melalui RUPS paling lama tiga bulan setelah hasil uji diterbitkan OJK. 

Adapun polemik berawal dari gagalnya Wisto lulus uji kelaikan dari OJK pada 14 November 2020. Pun OJK pada 19 Agustus 2020, Mengacu surat OJK Nomor SR-262/PB.12.2020, OJK meminta BRI menggelar RUPS untuk membatalkan pengangkatan Wisto paling lama tiga bulan setelah terbit keputusan.

Baca Juga: Kinerja investasi dana pensiun di kuartal III tertekan lesunya pasar saham

Selanjutnya tiga hari sebelum tenggat yang diberikan OJK, BRI memberhentikan sementara Wisto pada 11 November 2020. Hal ini disampaikan oleh Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto kepada Bursa Efek Indonesia pada 13 N0vember 2020. 

Jika mengacu POJK 33/2014, maka BRI masih punya waktu setidaknya sampai 11 Februari 2021 untuk menggelar RUPS guna membatalkan pengangkatan Wisto. 

“Yang terpenting hakikatnya RUPS adalah transparansi, kemudian yang bersangkutan juga sudah dinonaktifkan sehingga tidak lagi ikut mengelola perseroan. kesimpulannya, tahapan pemberhetnian sudah dilakukan sesuai ketentuan,” jelas Anto.

Selanjutnya: Direktur Kepatuhan BRI Wisto Prihadi diberhentikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×