Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
Sementara itu, Yonathan menerangkan saat ini pihaknya belum secara formal menyelenggarakan rapat umum khusus untuk pemberi dana. Namun, dia membeberkan Samir baru saja memformulasikan aturan atau kebijakan perusahaan mengenai RUPD.
Baca Juga: OJK Rancang Aturan Soal Rapat Umum Lender Fintech Lending, Ini Kata Modal Rakyat
"Kami tentu akan mempelajari lebih lanjut ketentuan RUPD dan bersiap untuk melakukan penyesuaian internal jika nantinya telah disahkan," tuturnya.
Meski belum menerapkan RUPD, Yonathan mengatakan Samir secara berkala selalu menjaga komunikasi dengan para lender dengan baik lewat berbagai cara.
Sebagai informasi, dalam rancangan SEOJK itu, tercantum penjelasan bahwa penyelenggara fintech lending perlu menyusun pedoman penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana.
Pedoman penyelenggaraan RUPD paling sedikit memuat tata cara pelaksanaan, mekanisme, dan panduan Rapat Umum Pemberi Dana yang dilakukan oleh penyelenggara fintech lending.
Pedoman penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana tersebut disusun dengan memperhatikan kompleksitas dan kemampuan penyelenggara fintech lending.
Penyelenggara fintech lending juga wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana berdasarkan pedoman penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana yang telah ditetapkan.
Baca Juga: OJK Rancang Aturan Fintech Lending Perlu Adakan Rapat Umum Lender, Ini Kata AFPI
Adapun penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana dalam rangka pengambilan keputusan juga akan meliputi pembahasan perubahan perjanjian pendanaan, hapus buku dan hapus tagih pendanaan, konversi pendanaan macet menjadi penyertaan saham pada penyelenggara, recovery pendanaan dan pemanfaatannya, serta penetapan koordinator lender sebagai focal point termasuk dalam hal koordinator lender diwakilkan kepada kuasa hukum.
Dijelaskan juga dalam rancangan SEOJK, Rapat Umum Pemberi Dana adalah rapat umum yang diselenggarakan atas inisiatif penyelenggara, lender, dan/atau borrower dalam rangka keterbukaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan tertentu.
Selanjutnya: Prudential Permudah Nasabah dengan Fitur e-Withdrawal di Polisku
Menarik Dibaca: Berikut Tarif Terbaru Biaya Sewa dan Jaminan Kunci Safe Deposit Box di BCA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News