kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Ini Respons Samir Soal Rancangan Aturan Rapat Umum Lender Fintech Lending


Kamis, 10 April 2025 / 14:23 WIB
Ini Respons Samir Soal Rancangan Aturan Rapat Umum Lender Fintech Lending
ILUSTRASI. Pengguna sosial media mengamati iklan platform pinjaman online alias pinjol di Tangerang Selatan, Minggu (24/9/2023). Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan, biaya pinjaman di platform pinjol tak lebih melebihi 1%. Bahkan, platform pinjol dilarang mengenakan biaya pinjaman di atas 0,4% per hari. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Perubahan tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. 

Dalam rancangan SEOJK tersebut, tertuang aturan penyelenggara fintech lending perlu menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) atau lender dalam pengambilan keputusan tertentu.

Baca Juga: OJK Rancang Aturan Soal Rapat Umum Lender Fintech Lending, Ini Kata Modalku

Adapun RUPD dilaksanakan dalam rangka sejumlah pengambilan keputusan, di antaranya restrukturisasi pendanaan hingga pengelolaan kualitas pendanaan bermasalah.

Mengenai hal itu, fintech P2P lending PT Sahabat Mikro Fintek (Samir) melihat ketentuan tersebut merupakan bentuk upaya dari regulator untuk memperkuat tata kelola dan transparansi dalam industri fintech lending.

CEO Samir Yonathan Gautama memahami bahwa ketentuan itu hadir sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai risiko yang mungkin dihadapi oleh pemberi dana.

"Sekaligus bertujuan juga melindungi platform fintech lending, salah satunya mengenai fenomena gagal bayar yang sempat menjadi perhatian publik," ujarnya kepada Kontan, Rabu (9/4).

Tak cuma itu, Yonathan beranggapan RUPD bisa diibaratkan sebagai wadah untuk menerima berbagai masukan penting dari para pemberi dana dalam proses bisnis platform yang lebih disempurnakan.

Baca Juga: OJK Rancang Aturan Soal Rapat Umum Lender, Ini Respon GandengTangan

Selain itu, dia menganggap RUPD juga penting karena akan menyangkut keberlanjutan pendanaan fintech lending. 

"Jika diterapkan dengan baik, kami percaya aturan itu bisa menjadi jembatan untuk mempererat kepercayaan antara platform dan investor, serta menciptakan ekosistem yang lebih sehat dan berkelanjutan," ungkapnya.

Mengenai sejauh mana lender dapat memengaruhi arah bisnis fintech lending lewat RUPD, Yonathan menyampaikan hal tersebut masih perlu menunggu detil teknis pelaksanaan yang akan diatur lebih lanjut oleh regulator dalam SEOJK terbaru. 

Namun, dia menyebut prinsip dasar dari adanya RUPD adalah menghadirkan ruang dialog dan partisipasi yang lebih formal antara pemberi dana dan platform fintech lending dalam isu-isu krusial, seperti penanganan pinjaman bermasalah atau strategi manajemen risiko yang lebih luas. 

Sementara itu, Yonathan menerangkan saat ini pihaknya belum secara formal menyelenggarakan rapat umum khusus untuk pemberi dana. Namun, dia membeberkan Samir baru saja memformulasikan aturan atau kebijakan perusahaan mengenai RUPD. 

Baca Juga: OJK Rancang Aturan Soal Rapat Umum Lender Fintech Lending, Ini Kata Modal Rakyat

"Kami tentu akan mempelajari lebih lanjut ketentuan RUPD dan bersiap untuk melakukan penyesuaian internal jika nantinya telah disahkan," tuturnya.

Meski belum menerapkan RUPD, Yonathan mengatakan Samir secara berkala selalu menjaga komunikasi dengan para lender dengan baik lewat berbagai cara. 

Sebagai informasi, dalam rancangan SEOJK itu, tercantum penjelasan bahwa penyelenggara fintech lending perlu menyusun pedoman penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana.

Pedoman penyelenggaraan RUPD paling sedikit memuat tata cara pelaksanaan, mekanisme, dan panduan Rapat Umum Pemberi Dana yang dilakukan oleh penyelenggara fintech lending.

Pedoman penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana tersebut disusun dengan memperhatikan kompleksitas dan kemampuan penyelenggara fintech lending.

Penyelenggara fintech lending juga wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana berdasarkan pedoman penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana yang telah ditetapkan.

Baca Juga: OJK Rancang Aturan Fintech Lending Perlu Adakan Rapat Umum Lender, Ini Kata AFPI

Adapun penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana dalam rangka pengambilan keputusan juga akan meliputi pembahasan perubahan perjanjian pendanaan, hapus buku dan hapus tagih pendanaan, konversi pendanaan macet menjadi penyertaan saham pada penyelenggara, recovery pendanaan dan pemanfaatannya, serta penetapan koordinator lender sebagai focal point termasuk dalam hal koordinator lender diwakilkan kepada kuasa hukum.

Dijelaskan juga dalam rancangan SEOJK, Rapat Umum Pemberi Dana adalah rapat umum yang diselenggarakan atas inisiatif penyelenggara, lender, dan/atau borrower dalam rangka keterbukaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan tertentu. 

Selanjutnya: Prudential Permudah Nasabah dengan Fitur e-Withdrawal di Polisku

Menarik Dibaca: Berikut Tarif Terbaru Biaya Sewa dan Jaminan Kunci Safe Deposit Box di BCA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×