Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Perubahan tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending.
Dalam rancangan SEOJK tersebut, tertuang aturan penyelenggara fintech lending perlu menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) atau lender dalam pengambilan keputusan tertentu. Adapun RUPD dilaksanakan dalam rangka sejumlah pengambilan keputusan, di antaranya restrukturisasi pendanaan hingga pengelolaan kualitas pendanaan bermasalah.
Mengenai hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai adanya RUPD bisa dibilang sebagai wadah dalam hal fintech lending menyampaikan berbagai informasi kepada lender, termasuk soal restrukturisasi. Nantinya, lewat RUPD tersebut, aspirasi yang disampaikan para lender akan diterima fintech lending.
Baca Juga: Ini Kata Pengamat Soal Adanya Aturan Fintech Lending Perlu Adakan Rapat Umum Lender
"Iya betul (sebagai wadah)," ucap Ketua Umum AFPI Entjik Djafar kepada Kontan, Selasa (8/4).
Entjik mencontohkan penyelenggara fintech lending akan menginformasikan soal restrukturisasi kepada lender sebagai langkah pengambilan persetujuan sikap terkait pendanaan mereka.
Dia menyebut sesuai dengan model bisnis industri fintech P2P lending, kebijakan penentuan untuk restrukturisasi wewenangnya ada pada pihak lender karena dana milik mereka, sehingga lender wajib menyetujui atau menolak keputusan tersebut.
"Dalam hal restrukturisasi, platform fintech lending hanya berkewajiban untuk menyampaikan permohonan borrower kepada lender," tuturnya.
Sementara itu, pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai adanya Rapat Umum Pemberi Dana hanya akan menjadi wadah bagi lender untuk menyuarakan keluhannya dan bukan sebagai rangka pengambilan keputusan sepenuhnya.
Baca Juga: Pinjaman di Atas Rp 2 Miliar di Fintech Lending akan Wajib Pakai Agunan
"RUPD itu sebagai wadah lender untuk menuntut fintech lending agar memperbaiki kinerja manajemennya. Ketika sudah ada wadah untuk menyalurkan aspirasi, OJK hanya berurusan kepada fintech lending dan tidak kepada lender secara langsung," ujarnya kepada Kontan, Selasa (8/4).
Lebih lanjut, Nailul menjelaskan pada dasarnya keputusan utama akan tetap berada di tangan fintech lending yang di bawah pengawasan OJK. Sebab, lender bukan sebagai pemilik saham dari borrower atau platform fintech lending, sehingga RUPD dinilai akan menjadi suatu wadah aspirasi saja.
Meski dana didapatkan dari lender, Nailul berpendapat kemungkinan lender hanya akan dilibatkan dalam hal persetujuan saja, semisal mengenai keputusan restrukturisasi pembiayaan karena gagal bayar atau hapus tagih. Pada intinya, dia menilai semua keputusan utama yang menentukan adalah platform fintech lending.
"Kasus gagal bayar juga diselesaikan di internal, bukan di RUPD. Sifat dari rapat umum itu sangat luas dan tidak menentukan strategi detail perusahaan fintech lending, seperti pengelolaan kualitas pendanaan," kata Nailul.
Sebagai informasi, dalam rancangan SEOJK itu, tercantum penjelasan bahwa penyelenggara fintech lending perlu menyusun pedoman penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana. Pedoman penyelenggaraan RUPD paling sedikit memuat tata cara pelaksanaan, mekanisme, dan panduan Rapat Umum Pemberi Dana yang dilakukan oleh penyelenggara fintech lending.
Baca Juga: OJK Atur Harus Ada Agunan untuk Pembiayaan di Atas Rp 2 Miliar, Ini Kata AFPI
Pedoman penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana tersebut disusun dengan memperhatikan kompleksitas dan kemampuan penyelenggara fintech lending. Penyelenggara fintech lending juga wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana berdasarkan pedoman penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana yang telah ditetapkan.
Adapun penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana dalam rangka pengambilan keputusan juga akan meliputi pembahasan perubahan perjanjian pendanaan, hapus buku dan hapus tagih pendanaan, konversi pendanaan macet menjadi penyertaan saham pada penyelenggara, recovery pendanaan dan pemanfaatannya, serta penetapan koordinator lender sebagai focal point termasuk dalam hal koordinator lender diwakilkan kepada kuasa hukum.
Dijelaskan juga dalam rancangan SEOJK, Rapat Umum Pemberi Dana adalah rapat umum yang diselenggarakan atas inisiatif penyelenggara, lender, dan/atau borrower dalam rangka keterbukaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan tertentu.
Selanjutnya: Pre-Order Sekarang! Ini Harga iPhone 16, 16 Plus, 16 Pro, dan 16 Pro Max di iBox
Menarik Dibaca: Promo Alfamart Paling Murah Sejagat 8-15 April 2025, Nutella Diskon Rp 13.400
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News