kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Ini sanksi OJK bagi tiga kantor akuntan publik terkait kasus SNP Finance


Senin, 01 Oktober 2018 / 20:06 WIB
Ini sanksi OJK bagi tiga kantor akuntan publik terkait kasus SNP Finance
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Puspita Saraswati | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada Akuntan Publik (AP) Marlinna, Akuntan Publik (AP) Merliyana Syamsul dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Satrio, Bing, Eny dan Rekan terkait hasil pemeriksaan OJK terhadap PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).

Berdasarkan keterangan resmi OJK yang diterima Kontan.co.id Senin (1/10), sanksi administratif tersebut berupa pembatalan pendaftaran terhadap AP dan KAP. 

Sanksi untuk KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan berlaku setelah audit Laporan Keuangan Tahunan Audit (LKTA) tahun 2018 atas klien yang masih memiliki kontrak selesai, setelahnya KAP ini dilarang untuk menambah klien baru.

Sementara itu, untuk AP Marlinna dan AP Merliyana Syamsul, terkena sanksi pembatalan pendaftaran efektif yang berlaku sejak ditetapkan OJK pada Senin (1/10). Pengenaan sanksi terhadap AP dan KAP dimaksud hanya berlaku di sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank (IKNB).

Pengenaan sanksi terhadap AP dan KAP oleh OJK mengingat LKTA yang telah diaudit tersebut digunakan SNP Finance untuk mendapatkan kredit dari perbankan dan menerbitkan MTN yang berpotensi mengalami gagal bayar dan/atau menjadi kredit bermasalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×