kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.616.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 18.111   28,00   0,15%
  • IDX 6.186   94,98   1,56%
  • KOMPAS100 811   14,88   1,87%
  • LQ45 619   12,34   2,03%
  • ISSI 214   3,34   1,59%
  • IDX30 349   7,21   2,11%
  • IDXHIDIV20 430   7,44   1,76%
  • IDX80 93   1,76   1,94%
  • IDXV30 117   2,05   1,78%
  • IDXQ30 112   2,25   2,06%

Ini sanksi OJK bagi tiga kantor akuntan publik terkait kasus SNP Finance


Senin, 01 Oktober 2018 / 20:06 WIB
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Puspita Saraswati | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada Akuntan Publik (AP) Marlinna, Akuntan Publik (AP) Merliyana Syamsul dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Satrio, Bing, Eny dan Rekan terkait hasil pemeriksaan OJK terhadap PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).

Berdasarkan keterangan resmi OJK yang diterima Kontan.co.id Senin (1/10), sanksi administratif tersebut berupa pembatalan pendaftaran terhadap AP dan KAP. 

Sanksi untuk KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan berlaku setelah audit Laporan Keuangan Tahunan Audit (LKTA) tahun 2018 atas klien yang masih memiliki kontrak selesai, setelahnya KAP ini dilarang untuk menambah klien baru.

Sementara itu, untuk AP Marlinna dan AP Merliyana Syamsul, terkena sanksi pembatalan pendaftaran efektif yang berlaku sejak ditetapkan OJK pada Senin (1/10). Pengenaan sanksi terhadap AP dan KAP dimaksud hanya berlaku di sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank (IKNB).

Pengenaan sanksi terhadap AP dan KAP oleh OJK mengingat LKTA yang telah diaudit tersebut digunakan SNP Finance untuk mendapatkan kredit dari perbankan dan menerbitkan MTN yang berpotensi mengalami gagal bayar dan/atau menjadi kredit bermasalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×