kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini syarat dan kriteria usaha yang bisa akses pembiayaan ekspor dari LPEI


Senin, 06 Desember 2021 / 21:23 WIB
Ini syarat dan kriteria usaha yang bisa akses pembiayaan ekspor dari LPEI
ILUSTRASI. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).foto/KONTAN/Maizal Walfajri


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mendapatkan mandat Penugasan Khusus Ekspor (PKE) dari pemerintah. Lewat program ini, LPEI  menyediakan pembiayaan, penjaminan, maupun asuransi untuk transaksi atau proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan, namun dianggap perlu oleh pemerintah untuk menunjang kebijakan atau program ekspor nasional.

Untuk mendapatkan pembiayaan dengan menggunakan skema PKE, pelaku usaha harus memperhatikan beberapa kriteria yang masuk dalam kategori. Pertama, pelaku ekspor sulit untuk mendapatkan pembiayaan ekspor baik dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

Kedua, komoditas ekspor termasuk kategori non-tradisional. Ketiga, negara tujuan ekspor termasuk kategori non-tradisional. Keempat meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk Indonesia.

Kelima, mendukung pertumbuhan industri dalam negeri. Keenam, sektor yang meningkatkan dan mengembangkan potensi ekspor jangka panjang. 

Baca Juga: Lewat program CPNE, LPEI dorong 75 UMKM lakukan ekspor perdana

Direktur Pelaksana II Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Maqin U. Norhadi secara terpisah menyampaikan dukungan ini penting untuk meningkatkan nilai ekspor baik dari sisi volume maupun tujuan. Perluasan pasar ekspor ke negara-negara non-tradisional, seperti Afrika,Timur Tengah dan Asia Selatan sangat terbuka.

"Namun ada beberapa kawasan-kawasan tertentu memiliki risiko yang sering dihindari baik oleh pelaku industri maupun perbankan nasional. Pemerintah memastikan akan menyediakan dukungan fasilitas pembiayaan ekspor untuk menembus pasar tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Senin (6/12). 

Beberapa sektor usaha industri strategis Indonesia yang sudah menggunakan skema PKE antara lain pembiayaan pembuatan pesawat produksi PTDI yang diekspor ke Senegal di 2019 dan Nepal di 2021. 

Lalu pembiayaan ekspor kereta penumpang yang diproduksi oleh PT INKA dan diekspor ke Bangladesh pada 2016, 2019 hingga 2020. Juga proyek pembangunan 1.700 unit rumah bersubsidi (Lodgemont) di Baraki dan 2.250 rumah bersubsidi (Lodgemont) di Ain Defla dan Khemis Miliana, Aljazair yang dibangun oleh WIKA di tahun 2020. 

“Peran Pemerintah melalui LPEI untuk memberikan pembiayaan ekspor khususnya ke negara non-tradisional dapat menstimulus industri strategis dalam melakukan perdagangan (ekspor) ke negara-negara tersebut dan juga meningkatkan daya saing produk buatan Indonesia maupun jasa di negara tujuan tersebut. Selain itu, kami juga menyalurkan PKE UKM dan PKE Trade Finance untuk mendorong sektor dan pelaku UKM berorientasi ekspor,” tambah Maqin.

Baca Juga: LPEI ikut kucurkan pembiayaan pembangunan KEK Mandalika

Agar lebih banyak usaha yang mendapatkan akses pada PKE ini, Pemerintah yang diwakili Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian bersama dengan LPEI melakukan sosialisasi kepada disperindag provinsi, asosiasi, institusi serta berbagai sektor usaha dan pelaku usaha yang berorientasi ekspor di Bandung, Jawa Barat, pada 25 November lalu.

Sebagai salah satu Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan, LPEI merupakan lembaga khusus yang didirikan Pemerintah dengan salah satu kegiatannya memberikan pembiayan kepada eksportir/pelaku usaha berorientasi ekspor untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia maupun jasa di pasar global. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×