Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
Pun, ditambah pula dengan sederet kebijakan yang telah dikeluarkan OJK seperti Peraturan OJK Nomor 11 diharapkan mampu meringankan beban NPL perbankan.
Risiko kedua, antara lain risiko pasar yaitu perubahan aset lembaga jasa keuangan yang diakibatkan oleh yield instrumen keuangan dan pelemahan nilai tugas. "Ada risiko pasar karena memang akibat dari pelemahan yield instrumen keuangan, kemudian juga pelemahan nilai tukar, itu pasti akan terjadi juga risiko pasar," sebutnya.
Baca Juga: Bank Yudha Bhakti salurkan THR Rp 86,5 miliar ke nasabah pensiunan
Risiko ketiga, antara lain risiko likuiditas yang sangat mungkin mengetat apabila kondisi penyebaran virus Covid-19 terus berlanjut.
"Ke depan kita terus akan melakukan pemantauan day to day karena tekanan likuiditas, kalau nasabahnya tidak membayar pasti banknya akan mulai hangat itu cash flow-nya, bagaimana memenuhi likuiditasnya," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News