CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.902   -8,00   -0,05%
  • IDX 7.167   -48,04   -0,67%
  • KOMPAS100 1.095   -7,66   -0,69%
  • LQ45 872   -4,17   -0,48%
  • ISSI 217   -1,53   -0,70%
  • IDX30 446   -1,67   -0,37%
  • IDXHIDIV20 540   0,28   0,05%
  • IDX80 126   -0,86   -0,68%
  • IDXV30 136   0,18   0,13%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,19%

Ini tindak lanjut BNI atas 4 temuan BPK terkait penyaluran KUR bermasalah tahun 2019


Senin, 23 November 2020 / 16:12 WIB
Ini tindak lanjut BNI atas 4 temuan BPK terkait penyaluran KUR bermasalah tahun 2019
ILUSTRASI. BNI memberi penjelasan tindak lanjut atas temuan BPK dari pemeriksaan perhitungan subsidi bunga KUR tahun 2019.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) memberi penjelasan tindak lanjut yang telah dan sedang dilakukan BNI atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari pemeriksaan perhitungan subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) tahun 2019 yang disalurkan BNI.

Dalam dokumen paparan BNI disebutkan, ada empat temuan BPK terkait penyaluran KUR BNI tahun lalu. Pertama, ditemukan pengajuan subsidi bunga KUR yang tidak sesuai ketentuan serta pengajuan klaim debitur dalam kualitas aset diragukan atau masuk kolektabilitas 4. Pengelolaan recoveries BNI atas hak subrogasi juga belum optimal.

Menindaklanjuti itu, BNI sedangkan melakukan penyempurnaan sistem dalam pengiriman data akad transaksi ke SIKP terkait subdidi bunga. BNI juga tengah  melakukan penelitian terkait perhitungan yang tidak sesuai ketentuan serta melakukan pengembalian dana atas kelebihan bayar kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

"Sementara terkait pengajuan klaim, telah dilakukan rekonsiliasi klaim dengan asuradur secara berkala minimal 1 kali dalam 3 bulan dan kini sedang dikembangkan sistem pengelolaan recoveries atas hak subrogasi secara online dan implementasi pelaksanaannya akan ditingkatkan," jelas manajemen BNI dalam paparannya, Senin (23/11).

Baca Juga: Simak strategi manajemen BBNI memacu kinerja melawan tekanan corona

Kedua, BPK menemukan adanya debitur KUR dalam sistem informasi kredit  program tercatat memiliki nomor identitas tidak sesuai ketentuan, serta ada penyaluran KUR yang terindikasi melebihi akumulasi plafon dan jangka waktu.

Dalam menjalankan penyaluran KUR, BNI mengaku telah menerapkan persyaratan  penerima KUR harus sesuai dengan data kependudukan yang terverifikasi melalui NIK. Sementara pengawasan selalu dilakukan melalui perbaikan kompetensi petugas berkelanjutkan

Untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut, bank pelat mera ini telah melakukan penyempurnaan aplikasi eLO produktif berupa validasi NIK debitur yang terintegrasi dengan server Dukcapil. Kemudian, sedang mengembangkan sistem berupa requirement stopper untuk memastikan fasilitas debitur tidak melebihi akumulasi plafon KUR dan sesuai dengan jangka waktu kredit yang telah ditentukan. Sedangkan kredit yang melebihi akumulasi plafon, sebagian telah dilakukan konversi ke kredit komersial.

Ketiga, ada temuan bahwa pembayaran iuran jaminan pembiayaan (IJP)  BNI kepada perusahaan penjaminan sebesar Rp10, 2 miliar yang tidak sesuai perjanjian kerjasama. Untuk menindaklanjuti itu, pembayaran IJP dilakukan secara tahunan dan dibayar di muka berdasarkan sistem host to host antara BNI dengan perusahaan penjaminan.

Saat ini, BNI sedang dalam roses rekonsiliasi dengan perusahaan penjaminan atas pembayaran IJP BNI sebesar Rp 10,2 miliar itu dan diperhitungkan dengan data yang belum terverifikasi. BNI juga melakukan koordinasi dengan perusahaan penjaminan untuk melakukan pengembangan sistem pembayaran IJP yang terintegrasi secara online.

Keempat, BPK memukan pemberian KUR klaster sawit Desa Senyiur Rp 42.65 miliar pada BNI Cabang Samarinda tidak sesuai ketentuan. BNI menjelaskan kebijakan bank dalam  skema penyaluran KUR pola klaster harus dilengkapi dengan penyediaan collection agent dan offtaker, serta melibatkan unit risiko kredit, memperkuat proses kredit melalui credit discipline program yang melibatkan unit risiko kredit.

Sebagai tindak lanjut atas temuai ini, BNI telah melakukan rekonsiliasi dengan Kemenkop atas penerimaan subsidi bunga dan berkoordinasi untuk melakukan pengembalian. BNI juga  tetap melakukan upaya penyelesaian dengan pendudukan kembali skema pembiayaan dengan koordinator (H. Kaspul). "Terhadap personalia terkait telah dikenakan sanksi sesuai ketentuan dan secara kontinyu melakukan improvement terhadap kompetensi petugas." sebut manajemen BNI.

Selanjutnya: Realisasi penyaluran KUR sudah capai 77% dari target

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×