Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru di awal tahun ini.
Pertama, POJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (POJK 27/2022).
Kedua, POJK Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (POJK 28/2022).
PJOK Nomor 27 Tahun 2022
Melansir infopublik.id, Direktur Humas OJK Darmansyah menjelaskan, POJK 27/2022 diterbitkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perhitungan permodalan perbankan yang sifatnya lebih sensitif terhadap risiko dengan penguatan dari sisi manajemen risiko yang sejalan dengan standar internasional "Basel III: Finalising post-crisis reforms" (Basel III reforms).
Dia menguraikan, pada aturan baru, ada perubahan pada POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM). Yakni mengenai penyesuaian teknis perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK terkait.
Baca Juga: OJK Klaim Industri Perbankan Terjaga Baik dan Tumbuh Positif di Sepanjang 2022
Sementara itu, komponen modal inti dan modal pelengkap Bank yang telah diatur dalam POJK ini tidak mengalami perubahan.
Selanjutnya, lanjut Darmansyah, untuk mendukung pendalaman pasar keuangan dengan optimalisasi fungsi dan peran lembaga central counterparty, Bank juga dituntut untuk menerapkan standar internasional "Capital requirements for bank exposures to central counterparties" dan "Margin requirements for non-centrally cleared derivatives".
Standar dimaksud bertujuan untuk mengurangi risiko sistemik yang muncul di pasar keuangan sehingga Bank didorong untuk dapat melakukan transaksi melalui lembaga central counterparty.
Pokok pengaturan dalam POJK 27/2022 ini, antara lain:
(1) Penyesuaian dengan Standar Basel III reforms antara lain berupa pemberlakuan kewajiban perhitungan ATMR Risiko Pasar bagi seluruh Bank sejak 1 Januari 2024;
(2) Payung pengaturan terkait kewajiban perhitungan permodalan atas eksposur Bank ke central counterparty dan penyediaan margin atas transaksi derivatif yang tidak dilakukan melalui central counterparty;
Baca Juga: Ini Daftar 4 Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan yang Dicabut Izinnya oleh OJK
(3) Penyelarasan dengan POJK lainnya seperti kewajiban pelaporan KPPM melalui sistem pelaporan OJK.
"POJK 27/2022 mulai berlaku sejak diundangkan pada 28 Desember 2022," ujar Dharmansyah.