Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Persoalan kepemilikan asing dalam saham mayoritas di sektor perbankan termasuk salah satu hal yang dipersoalkan dalam rencana revisi Undang-Undang No 29 tahun 1999 tentang Perbankan. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perbankan Harry Azhar Azis mengatakan hingga kini pihaknya masih terus melakukan pembahasan mengenai besaran yang tepat untuk menghindari anggapan bahwa asing menguasai perbankan nasional. Kata dia, sejauh ini telah ada 3 opsi yang sempat mencuat dalam pembahasan revisi UU Perbankan tersebut.
Harry menguraikan opsi pertama, adalah menurunkan jumlah kepemilikan asing yang semula diperbolehkan dari 99% menjadi hanya 49%. Sedangkan pemodal domestik diberi kesempatan kepemilikan sebesar 51%. Dengan nilai tersebut maka posisi pemodal domestik akan berada atas pemodal asing.
Opsi kedua adalah mengikuti sistem perbankan yang dianut negara lain. Politisi Golkar itu pun lantas mencontohkan China yang memperbolehkan sektor asing menguasai saham perbankan sebanyak 20-30% saja.
Kemudian yang terakhir adalah wacana untuk menentukan jumlah kepemilikan saham asing dengan menyesuaikan kesehatan perbankan di Indonesia. Kata dia, dalam opsi ini DPR memberikan beberapa kriteria yang kemudian dirumuskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kalau kesehatan perbankan turun maka kepemilikan didivestasi dalam beberapa jangka waktu tertentu,” ujar Harry saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/2).
Kata dia, hingga kini ketiga opsi tersebut masih terus diperdebatkan dalam Panja. Ia menegaskan pada dasarnya kepemilikan asing dalam perbankan di Indonesia harus tetap dipelihara. Harry mengingatkan kalau hanya mengandalkan pemodal dalam negeri hanya beberapa pengusaha saja yang bisa masuk.
“Kalau mereka betul berkontribusi meningkatkan kesejahteraan rakyat, kenapa tidak,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News