kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

DPR: Bank asing harus jadi PT dan berlaku surut


Kamis, 14 Februari 2013 / 21:35 WIB
DPR: Bank asing harus jadi PT dan berlaku surut
ILUSTRASI. Contoh kamar tidur anak dengan wallpaper motif bunga warna pink. Foto:?Instagram @crateandkids


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |

JAKARTA. Pembahasan revisi Undang-Undang Perbankan masih alot. Namun kini terdapat kecenderungan bahwa status Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) tidak akanĀ diperbolehkan berada di Indonesia.

Hal ini dinyatakan dalam Bab IV mengenai Bentuk Badan Hukum, Perizinan, dan Kepemilikan, bagian kesatu pasal 16 yang berbunyi, "Kantor cabang bank asing yang berkedudukan di Indonesia harus berbadan hukum Perseroan Terbatas."

"Jadi tadi kecenderungannya, KCBA tidak boleh ada," ucap Ketua Komisi XI DPR-RI Harry Azhar Azis setelah rapat panja RUU Perbankan dengan Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kamis, (14/2).

Harry menyebut, tidak diperbolehkannya status KCBA ini akan berlaku surut. Maka, pemerintah memberikan masa transisi 5 tahun bagi KCBA untuk berubah jadi PT.

Selain pilihan bagi KCBA untuk bertransisi, terdapat juga pilihan model pengawasan. Pada model ini, UU hanya memberikan mandat kepada KCBA untuk menaruh Capital Equivalency Maintained Assets (CEMA) di bank-bank nasional berbadan PT. "BI cenderung memilih model ini," ucap Harry.

Sebaliknya, Harry menyebut bahwa LPS tegas menginginkan pemberian masa transisi bagi bank asing untuk berubah menjadi PT. Alasannya, supaya LPS dapat menangani bila bank itu jatuh.

Meski begitu, hal ini belum final diputuskan. DPR masih akan melakukan beberapa kali rapat panja lagi untuk membahas revisi UU Perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×