Penulis: Virdita Ratriani
Dikutip dari Kompas.com (21/1/2020), kartu ATM magnetic strip dan chip dapat dibedakan dari penampilan fisiknya.
Jika kartu ATM masih memiliki satu pola garis hitam memanjang di bagian belakang kartu maka kartu tersebut masih menerapkan mekanisme yang lama, yakni magnetic strip.
Sementara, apabila sudah diperbaharui menjadi chip, maka di salah satu bagian kartu tersebut akan terdapat sebuah chip seperti kartu perdana yang akan terbaca apabila dimasukan dalam mesin EDC atau ATM untuk melakukan transaksi.
Selain itu, terdapat perbedaan proses otentikasi akses ke jaringan ATM atau jaringan EDC antara kartu ATM berteknologi chip dengan magnetic stripe.
"Chip ada cartography (security) yang dicek saat berinteraksi dengan mesin ATM/EDC. Sementara data di magnetic stripe "as is" tidak di password/proteksi," jelas Deputi Direktur Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional BI, Aloysius Donanto.
Itu lah alasan data pada kartu ATM dengan mekanisme magnetic stripe lebih mudah dibaca dan dicuri opleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
http://pnri.co.id/id/index.php/ruang-lingkup-usaha/smart-card
https://www.aspi-indonesia.or.id/nsiccs
Selanjutnya: ATM BNI yang masih pakai strip magnetik akan diblokir mulai 1 Mei 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News