kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah perubahan-perubahan di BPJS Ketenagakerjaan


Jumat, 03 Juli 2015 / 08:37 WIB
Inilah perubahan-perubahan di BPJS Ketenagakerjaan


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Selain program Jaminan Hari Tua (JHT) sejumlah program yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengalami perubahan mekanisme.

Menurut Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik, dua program yang mengalami perubahan itu adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). “JKM sebelum ini kita memberikan santunan Rp 21 juta, ada uang kubur, ada santunan, ada transport. Sekarang ini Rp 24 juta,” kata Abdul kepada wartawan, di kantornya, Jakarta, Kamis (2/7/2015).

Abdul menjelaskan, peserta program JKM yang sudah mengikuti program minimal 5 tahun dan meninggal dunia, maka BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan berupa beasiswa bagi satu orang anaknya sebesar Rp 12 juta.

“Kalau JKK, selama ini plafonnya Rp 20 juta. Misalnya, pekerja celaka dan habis Rp 300 juta, maka yang diganti hanya Rp 20 juta. Kalau habisnya Rp 3 juta, ya yang diganti Rp 3 juta. Dengan perubahan ini maka biayanya ditanggung sampai sembuh,” lanjut Abdul.

Sementara itu program baru, yakni jaminan pensiun baru akan berlaku efektif mulai bulan ini. Iuran program jaminan pensiun sudah disepakati sebesar 3 persen, terdiri dari yang ditanggung pekerja 1 persen, dan ditanggung perusahaan 2 persen.

“Manfaatnya nanti setelah 15 tahun, jika dia pensiun/berhenti bisa menikmati itu. Kalau belum 15 tahun berhenti jadi peserta, pensiunannya tidak dibayarkan tiap bulan. Jadi seperti JHT, seluruh iuran ditambah pengembangan dikembalikan,” sambung Abdul.

Jika program pensiun ini berjalan, maka seorang pekerja kantoran bisa mendapat potongan sampai dengan 9,24 persen dari upah per bulan. Potongan tersebut ditanggung oleh pekerja sebesar 3 persen, dan kantor sebesar 6,24 persen.

Adapun rinciannya yakni JKM 0,3 persen, JKK 0,24 persen -1,74 persen tergantung kelompok resiko pekerjaan, JHT 5,7 persen, serta jaminan pensiun 3 persen.(Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×