Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN) masih berupaya mencari investor baru. Hal tersebut seiringan dengan dicabutnya izin usaha pembiayaan IBFN oleh OJK pada awal tahun ini dan rencana mencari lini usaha baru.
Direktur IBFN Alexander Reyzha bilang saat ini pihaknya tengah terus berupaya untuk mengundang investor untuk bekerjasama dalam pendanaan bisnis baru tersebut. Hanya saja, INFN masih belum mau menyebutkan usaha baru apa yang akan disasar.
“IBFN berencana untuk mengganti lini usaha yang bertalian dengan kompetensi Grup PT Intraco Penta Tbk (INTA),” ujar Reyzha.
Baca Juga: Setelah Izin Usaha Dicabut, Intan Baru Prana Mencari Peluang Usaha Baru
Sebagai informasi, INTA merupakan pemegang saham pengendali IBFN dengan kepemilikan saham sebesar 55,07%. Adapun, saat ini saham IBFN disuspen menyusul pencabutan izin usahanya dengan harga terakhir di Rp 97 per saham.
Terkait apakah masih tertarik menjalankan bisnis di bidang pembiayaan, Reyzha hanya menjelaskan bahwa IBFN perlu mengajukan permohonan izin baru untuk pendirian perusahaan dengan nama baru.
“Sesuai dengan ketentuan POJK yang mengatur tentang syarat dan ketentuan untuk pendirian usaha perusahaan pembiayaan,” ujarnya.
Reyzha menyebutkan, saat tak lagi memiliki izin usaha pembiayaan, IBFN tetap mempertahankan kegiatan operasionalnya termasuk penerimaan pembayaran nasabah atas fasilitas pembiayaan yang telah diberikan IBFN.
Ia menyebut, secara total piutang debitur masih ada di sekitar Rp 1,3 triliun. Hingga saat ini, Reyzha bilang piutang-piutang debitur tersebut hampir semuanya dijaminkan kepada kreditur-kreditur IBFN.
“sehingga tidak ada rencana untuk dialihkan ke multifinance lain,” tambahnya.
Secara kinerja, IBFN mencatat perbaikan dalam hal pendapatan dari negatif Rp 35,71 miliar tahun 2020 menjadi Rp 21,43 miliar pada tahun 2021. Selain itu, IBFN masih mencatatkan rugi bersih tahun 2021 sebesar Rp 200,79 miliar, membaik dari kerugian tahun 2020 yang tercatat sebesar Rp 598,09 miliar.
Baca Juga: Izin Anak Usaha Dicabut OJK, Intraco Penta (INTA) Alihkan Dana Capex
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News