Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran yang dilakukan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) karena berinvestasi di Kresna Grup yang melebih batas.
Selain Kresna Life, regulator juga memeriksa perusahaan Kresna Grup yang bergerak di pasar modal, termasuk PT Kresna Asset Management.
Baca Juga: Tersandung masalah, OJK selidiki investasi Kresna Life di grup afiliasi
"Dari pasar modal masih pemeriksaan dan penyelidikan. Tadi sudah disampaikan," kata Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen di gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/8).
Pihaknya, juga akan menindaklanjuti pengaduan-pengaduan nasabah terkait permasalahan Kresna Grup di pasar modal. "Iya dong (diselidiki). Kalau ada pengaduan harus kita follow up," ungkapnya.
Berdasarkan sumber Kontan, dua produk Kresna Life, yakni Protecto Investa Kresna dan Kresna Link Investa (K-LITA) banyak menempatkan dana di reksadana besutan Kresna Asset Management.
Selain itu, portofolio kedua produk asuransi juga berisikan saham-saham Grup Kresna seperti saham PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN), PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS), dan PT Distribusi Voucher Nusantara Tbk (DIVA).
Baca Juga: OJK: Pelanggaran terberat Kresna Life adalah lewati batas investasi di grup afiliasi
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A, OJK Ahmad Nasrullah membenarkan, bahwa pelanggaran terberat yang dilakukan perusahaan karena berinvestasi di Kresna Group melebihi batas.
"Namanya prinsip naruh telur di satu basket di grup sendiri. Ketika kena isu di grupnya, ya pasti berpengaruh terhadap nilai perusahaan dan termasuk sahamnya," kata Ahmad Nasrullah, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/8).
Maka itu, OJK merekomendasi beberapa langkah penyehatan seperti meminta Kresna Life menurunkan investasi di grup afiliasi bahkan sampai 10%. Sebab, investasi di Kresna Grup mencapai 75%.
Baca Juga: Penjualan mobil tumbuh di Juli, Adira Insurance pacu bisnis asuransi kendaraan
"Padahal batas aturan (investasi di grup) 25%. Tapi tetap mereka tidak bisa melakukan karena alasan Covid-19, pasar lagi susah jual sehingga tidak ada yang beli. Saya bilang itu tanggung jawab mereka," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News