Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski sempat terimbas kasus SNP Finance, namun industri multifinance masih memiliki daya tarik besar bagi investor asing. Saat ini, industri multifinance bersiap kedatangan investor asing dari Korea Selatan dan Singapura yang kini tengah mengajukan izin usaha ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W Budiawan mengatakan terdapat tiga investor asing yang akan berinvestasi di bisnis multifinance.
Diantaranya berasal dari Korea Selatan dan Singapura. Sementara mereka masih tahap dua diligence atau proses uji tuntas terhadap potensi investasi di multifinance. “Untuk ketiganya masih dalam proses. Biasa itu,” kata Bambang kepada Kontan.co.id, belum lama ini.
Ketertarikan investor asing berinvestasi di Indonesia, menurut Bambang, merupakan suatu hal yang wajar. Bambang menilai bahwa bisnis multifinance di Indonesia masih potensial karena melihat tingkat return of asset (ROA) dan return on equity (ROE) industri multifinance yang masih baik.
Sebelumnya otoritas telah memberikan izin kepada tiga investor asing berinvestasi di perusahaan multifinance. Diantaranya, perusahaan asal Jepang, JTrust Asia Pte. Ltd telah mengakusisi 60% saham PT Olimpimdo Multi Finance pada April 2018. Dengan akusisi itu, perseroan merubah namanya menjadi PT JTtrust Olympindo Multi Finance (JTO Finance).
Terbaru PT SGMW Multifinance Indonesia mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Maret lalu. SGMW Multifinance merupakan perusahaan joint venture antara SGMW dengan PT Sinar Mas Multiartha Tbk. SGMW sendiri adalah perusahaan patungan antara dua produsen otomotif China yakni SAIC dan Wuling, serta General Motors dari Amerika Serikat.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mendengar informasi bahwa sejumlah multifinance berkantong tipis tengah didekati oleh investor asing. Ini merupakan cara untuk memperbaiki tingkat ekuitas perusahaan, salah satunya melalui aksi akuisisi.
Pemenuhan syarat modal multifinance semakin mendesak. OJK telah mengatur bahwa perusahaan multifinance wajib memenuhi syarat modal minimal sebesar Rp 100 miliar. Ketentuan tersebut harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2019.
Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Untuk memenuhi ketentuan ekuitas, beberapa perusahaan gencar mencari pendanaan, baik berasal dari investor dalam ataupun luar negeri.
"Caranya kalau belum sampai Rp 100 miliar hingga akhir tahun ini, bisa melalui berbagai cara, seperti meminang orang lain dan mencari investor lain. Investor dari Jepang, Korea dan orang kaya, tolonglah investasi di sini," ungkap Suwandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News