Reporter: Christine Novita Nababan, Febrina Ratna Iskana | Editor: Fitri Arifenie
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengurangi batas kepemilikan asing di asuransi. Namun pembahasan OJK belum sampai kepada angka final tentang batasan sahamnya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian menyatakan, batas maksimal pihak asing adalah 80%. Namun, kepemilikan asing dapat melampaui batas maksimal tersebut dengan syarat tertentu sesuai dengan PP Nomor 39/2008.
Itu sebabnya, OJK menilai, cara terbaik adalah mendorong perusahaan asing atau joint venture untuk IPO. "Sehingga, porsi kepemilikan mereka berkurang, tetapi dimiliki oleh masyarakat," ujar Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, beberapa waktu lalu.
Togar Pasaribu, Pejabat sementara (Pjs) Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia mengatakan, ada beberapa dampak positif bagi perusahaan asuransi bila melantai bursa. Pertama, perusahaan asuransi mendapatkan dana murah. Kedua, perusahaan asuransi semakin dikenal karena banyak masyarakat membeli saham tersebut.
Namun, menurut Togar, opsi IPO ini hanya sebatas himbauan dari OJK dan bukan diwajibkan. Tidak hanya perusahaan patungan, OJK juga harus mendorong perusahaan lokal untuk melakukan IPO.
Togar menyarankan supaya OJK memberikan insentif dan kemudahan bagi perusahaan asuransi yang melakukan IPO. "Jika ada satu perusahaan asuransi jiwa yang sukses maka yang lain pasti mau mengikuti," jelas Togar.
Nini Sumohandoyo, Corporate Marketing & Communications Director, PT Prudential Life Assurance masih belum mau berkomentar soal permintaan IPO dari pihak otoritas. "Kami siap mendukung upaya pemerintah mendorong pertumbuhan asuransi," kata Nini singkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News