kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.488.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.585   -20,00   -0,13%
  • IDX 7.627   67,30   0,89%
  • KOMPAS100 1.187   13,71   1,17%
  • LQ45 949   10,88   1,16%
  • ISSI 230   2,18   0,96%
  • IDX30 486   4,48   0,93%
  • IDXHIDIV20 583   5,85   1,01%
  • IDX80 135   1,50   1,12%
  • IDXV30 141   0,16   0,11%
  • IDXQ30 162   1,45   0,91%

ISEI: Dana Haji Bisa Jadi Sumber Likuiditas Perbankan Syariah


Jumat, 22 Maret 2024 / 05:15 WIB
ISEI: Dana Haji Bisa Jadi Sumber Likuiditas Perbankan Syariah
ILUSTRASI. Penempatan dana haji pada perbankan syariah diyakini mampu jadi sumber dana jangka panjang untuk perputaran ekonomi syariah


Reporter: Nova Betriani Sinambela | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penempatan dana haji pada perbankan syariah diyakini mampu memberikan sumber dana jangka panjang terhadap perputaran ekonomi syariah dan mencapai kemaslahatan umat, serta mampu mengakselerasi pertumbuhan perbankan syariah. 

Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Solo, Lukman Hakim mengungkapkan pengelolaan dana haji yang optimal menjadi hal penting bagi perbankan syariah.

“Dana haji menjadi sumber likuiditas bagi perbankan syariah dalam memajukan bisnis dan memberikan pembiayaan, serta pada akhirnya akan mendorong kemajuan ekonomi bangsa,” ujarnya dalam Talkshow Road to Kongres ISEI XXII Tahun 2024 bertema ‘Peran Perbankan Syariah dalam Pengelolaan Dana Haji, Selasa (19/3). 

Anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Harry Alexander memaparkan, pengelolaan dana haji di BPKH telah melalui penempatan dan investasi yang sesuai dengan ketentuan regulator dan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. 

Baca Juga: BPKH Limited Gandeng PT Pos Indonesia Garap Ekosistem Haji dan Umrah di Saudi

Sesuai ketentuan yang berlaku, maka komposisi Dana Penempatan maksimal sebesar 30% dan Dana Investasi sebesar 70% dari total dana kelolaan BPKH. 

"Pengelolaan Dana Haji oleh BPKH memiliki tiga tujuan, yakni kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH, dan manfaat bagi kemaslahatan umat," terang Harry.

Dia melanjutkan bahwa dana kelolaan dan nilai manfaat meningkat setiap tahunnya. Berdasarkan laporan per 31 Desember 2023, Dana Kelolaan telah mencapai Rp 166,7 triliun atau meningkat 0,12% dibandingkan tahun sebelumnya. Sedangkan Nilai Manfaat tahun 2023 telah mencapai Rp 10,9 triliun atau meningkat 7,18% dibandingkan tahun 2022.

Kepala Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Anggito Abimanyu menjelaskan terkait pengaruh dana haji pada stabilitas keuangan bank syariah. 

Menurutnya, Dana Haji di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) memberikan efek positif kepada stabilitas keuangan Bank Syariah.

“Hal ini karena dana haji bersifat pasti, long run dan stabil penempatannya, khususnya setelah 2019 sebesar 30%,” ujarnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, elastisitas dana haji terhadap stabilitas bank syariah adalah 1,235. Ini artinya sangat sensitif terhadap performa kinerja bank. 

“Berarti setiap tambahan dana haji 1% akan meningkatkan kestabilan (Z-Score) bank sebesar 1,23%. sangat sensitif,” ungkapnya.  

Adapun Z-Score yang tinggi menunjukan bank tersebut lebih stabil. Sebaliknya, semakin rendah Z-Score, maka semakin besar kemungkinan suatu bank akan goyah dan kemungkinan gagal.

Di sisi lain setelah adanya perubahan kebijakan pada tahun 2019 lalu yang membuat tidak ada perbedaan antara Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), padahal penambahan modal bank berpengaruh positif kepada stabilitas bank syariah. 

Maka dari itu kinerja bank dari sisi kestabilan harus ditingkatkan lagi, salah satunya lewat penghimpunan dana haji, serta memupuk laba untuk menyisihkan sebagai tambahan modal bank. 

“Jadi bank itu harus kreatif mencari (dana haji). Gimana caranya, harus mencari. Dana ini sudah terbukti memberikan stabilitas yang lebih baik,” ujarnya.  

Khusus untuk BPKH, Anggito bilang, harus menjaga rasio dana penempatan di BPS-BPIH stabil dari sisi persentase dan meningkatkan penghimpunannya bersama dengan bank. 

“Harus dijaga, kalau nggak performance bank akan terganggu,” pesannya.  

Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2013, BUS dan UUS secara eksklusif menerima setoran BPS-BPIH/Dana Haji dari Kementerian Agama (Kemenag) dan sekarang oleh BPKH. 

BPKH sendiri mengelola setoran awal dana haji berdasarkan UU 34/2014. Penempatan Dana Haji di BPS-BPIH dibatasi 30 persen sejak tahun 2019.

Menanggapi pemaparan tersebut, Kepala Divisi Bank Jateng Syariah Slamet Sulistiono membeberkan peran Bank Jateng Syariah dalam pengelolaan Dana Haji serta strategi Bank Jateng Syariah dalam penghimpunan Dana Haji. 

Baca Juga: Potensi Pasar Bank Syariah Besar, BSI Targetkan Peningkatan 3 Juta Nasabah Tiap Tahun

Berdasarkan data Bank Jateng Syariah, jumlah pendaftar haji saat ini mencapai 53.891 jemaah dengan rentang usia jemaah haji didominasi oleh usia 26-55 tahun sebanyak 37.828 jemaah. Sementara usia 56-75 sebanyak 9.451 jemaah, kemudian usia 13-25 sebanyak 3.931 jemaah, lali diikuti usia 0-12 sebanyak 402 jemaah dan terakhir usia 75-94 sebanyak 375 jemaah.

“Rata-rata masa tunggu jemaah haji mencapai 32 tahun,” bebernya.

Untuk strategi penghimpunan Dana Haji, Slamet merincikan ada empat jurus jitu yang dilakukan Bank Jateng Syariah.

Pertama dengan menjalankan program referral akuisisi setoran awal haji bekerja sama dengan KBIH dengan reward sebesar Rp 150.000 per jemaah yang dapat disinergikan dengan program dari BPKH.

Kedua, promosi intens ke instansi yang telah bekerja sama dengan Bank Jateng baik ASN atau instansi swasta dapat bersinergi dalam program Safari Hajj dari BPKH.

Ketiga, pemberian insentif kepada petugas Layanan Syariah yang tersebar di 156 Kantor Bank Jateng (konvensional).

“Keempat, pembukaan layanan di kantor Kemenag serta optimalisasi mobil kas keliling syariah untuk menjangkau nasabah lebih luas,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×