kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Iuran Tak Naik hingga 2024, BPJS Kesehatan: DJS Kesehatan dalam Kondisi Sehat


Senin, 24 Juli 2023 / 19:22 WIB
Iuran Tak Naik hingga 2024, BPJS Kesehatan: DJS Kesehatan dalam Kondisi Sehat
ILUSTRASI. Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Jakarta Barat, Senin (13/12/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menyampaikan, pemerintah sudah menegaskan bahwa sampai dengan tahun 2024 tidak akan ada kenaikan iuran JKN. 

Ia menegaskan bahwa saat ini Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan berada dalam kondisi sehat, dengan angka yang wajar tidak berlebihan, dan sudah memenuhi ketetapan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 yang menyebutkan DJS harus mencukupi minimal 1,5 bulan pembayaran klaim. 

"Per 30 Juni 2023, posisi aset neto DJS Kesehatan terbilang masih sehat, cukup untuk estimasi pembayaran pelayanan kesehatan 5,7 bulan ke depan," jelas Ardi kepada Kontan.co.id, Senin (24/7).

Kembali Ardi menegaskan bahwa, kondisi keuangan saat ini, BPJS Kesehatan belum merencanakan atau belum mengusulkan untuk penyesuaian program JKN.

Baca Juga: DJSN: Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan Belum Diperlukan Hingga 2024

Mengenai penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Ardi menyampaikan bahwa pihaknya sebagai badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan Program JKN, BPJS Kesehatan siap melaksanakan segala regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, ia menambahkan dalam implementasi KRIS akan lebih baik jika tidak hanya dilihat dari kesiapan fasilitas kesehatan, melainkan juga dilihat dari kebutuhan dan ekspektasi peserta JKN terhadap pelayanan kesehatan ke depannya. 

"Misalnya, bagaimana mutu pelayanan kesehatan, besaran iuran, ketersediaan obat, distribusi tenaga kesehatan, dan hal-hal lainnya yang akan didapatkan peserta JKN jika KRIS diterapkan," imbuhnya.

Kemudian di samping itu, kajian dari perspektif peserta JKN juga harus mencakup seluruh segmen kelas kepesertaan JKN yang ada saat ini, bukan hanya kelompok kelas tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×