Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Undang Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih dalam pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Nantinya, masyarakat yang ingin memiliki rumah bisa mendapatkan dana untuk uang muka yang dipotong dari pendapatan.
Hanya saja, iuran yang dipotong itu masih menjadi pembahasan yang belum tuntas. Dalam Rancangan Undang Undang dinyatakan bahwa iuran yang akan dikenakan bagi masyarakat yakni 5%.
DPR sendiri berharap iuran dapat ditekan hingga 1% saja. Hal tersebut dinyatakan dengan perhitungan akan ada 240 juta orang yang akan berpartisipasi. Padahal, jumlah masyarakat berpenghasilan di Indonesia hanya sekitar setengahnya.
Direktur Utama Jamsostek Elvyn G. Masasya mengatakan, harus ada kejelasan siapa saja peserta Tapera ini. Dari 130 juta masyarakat yang memiliki penghasilan di Indonesia, sekitar 70 juta merupakan pekerja formal.
Sedangkan, sisanya pekerja mandiri atau vulnarable yang akan sulit diberlakukan iuran. "Tapi biasanya mereka paguyuban. Kami bisa masuk dari situ," sebut Elvyn.
Untuk menentukan iuran, Elvyn melihat bahwa harus ada elemen yang dikaji untuk menentukan jumlah ideal iuran dan harga rumah. Lalu harus ada batasan penghasilan yang jelas untuk iuran tersebut. "Apakah pesertanya sesuai tingkat upah. Kemudian apakah yang membayar iuran hanya pemberi kerja," ujarnya.
Rencananya, UU Tapera ini akan bersifat gotong royong supaya masyarakat dapat memiliki rumah dengan mudah dan murah. Disebut Elvyn, nantinya masyarakat yang sudah punya rumah harusnya tidak boleh menggunakan Tapera untuk mengambil rumah baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News