kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Iuran Tapera belum dapat dipastikan


Rabu, 20 Maret 2013 / 18:34 WIB
Iuran Tapera belum dapat dipastikan
ILUSTRASI. CEO Tesla dan SpaceX Elon Musk menunjuk ke replika pesawat setelah tiba di karpet merah untuk penghargaan Axel Springer, di Berlin, Jerman, Selasa (1/12/2020). Elon Musk mengungkapkan alasan sebenarnya mendukung Dogecoin. REUTERS/Hannibal Hanschke


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Undang Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih dalam pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Nantinya, masyarakat yang ingin memiliki rumah bisa mendapatkan dana untuk uang muka yang dipotong dari pendapatan.

Hanya saja, iuran yang dipotong itu masih menjadi pembahasan yang belum tuntas. Dalam Rancangan Undang Undang dinyatakan bahwa iuran yang akan dikenakan bagi masyarakat yakni 5%.

DPR sendiri berharap iuran dapat ditekan hingga 1% saja. Hal tersebut dinyatakan dengan perhitungan akan ada 240 juta orang yang akan berpartisipasi. Padahal, jumlah masyarakat berpenghasilan di Indonesia hanya sekitar setengahnya.

Direktur Utama Jamsostek Elvyn G. Masasya mengatakan, harus ada kejelasan siapa saja peserta Tapera ini. Dari 130 juta masyarakat yang memiliki penghasilan di Indonesia, sekitar 70 juta merupakan pekerja formal.

Sedangkan, sisanya pekerja mandiri atau vulnarable yang akan sulit diberlakukan iuran. "Tapi biasanya mereka paguyuban. Kami bisa masuk dari situ," sebut Elvyn.

Untuk menentukan iuran, Elvyn melihat bahwa harus ada elemen yang dikaji untuk menentukan jumlah ideal iuran dan harga rumah. Lalu harus ada batasan penghasilan yang jelas untuk iuran tersebut. "Apakah pesertanya sesuai tingkat upah. Kemudian apakah yang membayar iuran hanya pemberi kerja," ujarnya.

Rencananya, UU Tapera ini akan bersifat gotong royong supaya masyarakat dapat memiliki rumah dengan mudah dan murah. Disebut Elvyn, nantinya masyarakat yang sudah punya rumah harusnya tidak boleh menggunakan Tapera untuk mengambil rumah baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×