kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Izin 4 Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Dicabut OJK, Kantor Ditutup untuk Umum


Rabu, 11 Januari 2023 / 08:22 WIB
Izin 4 Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Dicabut OJK, Kantor Ditutup untuk Umum


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa keuangan (OJK) mencabut izin empat usaha koperasi lembaga keuangan mikro gapoktan. Hal tersebut diumumkan langsung oleh OJK dalam situs resminya pada Selasa (10/1/2023). 

Berikut adalah daftar empat usaha koperasi yang izin usahanya dicabut OJK: 

1. Ragil Jaya

Izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Karya dicabut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-1/KO.0303/2023 tanggal 5 Januari 2023. 

Gapoktan Tani Karya yang beralamat di Desa Kalitorong Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang, harus ditutup untuk umum terhitung sejak tanggal 5 Januari 2023.

2. Sarwo Akur Tani

Izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Karya dicabut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-2/KO.0303/2023 tanggal 5 Januari 2023. 

Gapoktan Akur Tani yang beralamat di Desa Kalitorong Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang, harus ditutup untuk umum terhitung sejak tanggal 5 Januari 2023.

Baca Juga: Tim Likuidasi Wanaartha Life Tak Kunjung Terbentuk, Begini Kata OJK

3. Tani Karya

Izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Karya dicabut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-3/KO.0303/2023 tanggal 5 Januari 2023. 

Gapoktan Tani Karya yang beralamat di Desa Kalitorong Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang, harus ditutup untuk umum terhitung sejak tanggal 5 Januari 2023.

4. Tani Mandiri

Izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Karya dicabut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-4/KO.0303/2023 tanggal 5 Januari 2023. 

Gapoktan Tani Karya yang beralamat di Desa Kalitorong Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang, harus ditutup untuk umum terhitung sejak tanggal 5 Januari 2023.

Baca Juga: OJK Resmi Copot Status Bank Umum PT Prima Master Bank Menjadi BPR

Melansir laman ojk.go.id, sehubungan dengan pencabutan izin usaha keempat Koperasi Lembaga Keuangan Mikro tersebut, maka:

- Kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro terkait ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

- Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro terkait diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.

- Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro terkait akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

- Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro terkait dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×