kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Izin dicabut, LPS likuidasi BPR DNM


Rabu, 13 April 2016 / 17:38 WIB
Izin dicabut, LPS likuidasi BPR DNM


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Dana Niaga Mandiri (BPR DNM) per 13 April 2016. Ini tertuang di Surat Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor: 7/KDK.03/2016. Dengan putusan ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi BPR DNM.

Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengatakan, LPS akan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Sementara itu, dalam rangka likuidasi BPR DNM, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS BPR DNM akan mengambil tindakan-tindakan seperti membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai Bank Dalam Likuidasi dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

“Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR DNM, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar,” Ujar Fauzi dalam pernyataan resmi, Rabu (13/4).

Fauzi melanjutkan, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Dana Niaga Mandiri akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.

LPS juga menghimbau agar nasabah PT BPR Dana Niaga Mandiri tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi. LPS juga meminta karyawan PT BPR Dana Niaga Mandiri tetap membantu proses likuidasi tersebut.

Sebagai Informasi, PT BPR Dana Niaga Mandiri memiliki kantor yang berlokasi di Jl Hertasning Raya Timur No. 17, Makassar – Sulawesi Selatan. Belum jelas, aset, kredit dan simpanan masyarakat di BPR tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×