kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK cabut izin BPR Dana Niaga Mandiri


Rabu, 13 April 2016 / 14:37 WIB
OJK cabut izin BPR Dana Niaga Mandiri


Sumber: Antara | Editor: Dikky Setiawan

MAKASSAR. Otoritas Jasa Keuangan akhirnya mencabut izin usaha PT BPR Dana Niaga Mandiri di Jalan Hertasning Raya Timur Nomor 17, Makassar, Sulawesi Selatan, terhitung 13 April 2016.

"Pencabutan izin berdasar pada Keputusan Dewan Komisioner atau KDK nomor 7/KDK.03/2016 yang dikeluarkan hari ini," kata Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Fauzi Ichsan melalui siaran persnya, Rabu.

Dalam keterangannya dengan dikeluarkannya KDK pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Sementara untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Dana Niaga Mandiri, kata dia, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya.

Ini dilakukan untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Sementara itu dalam rangka likuidasi PT BPR Dana Niaga Mandiri, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.

LPS sebagai RUPS PT BPR Dana Niaga Mandiri akan mengambil tindakan-tindak yakni membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai Bank Dalam Likuidasi, dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

Berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Dana Niaga Mandiri, selanjutnya akan diselesaikan Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Dana Niaga Mandiri tersebut akan dilakukan oleh LPS.

"Kami menghimbau agar nasabah PT BPR Dana Niaga Mandiri tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi," katanya.

Selain itu pihaknya berharap kepada karyawan PT BPR Dana Niaga Mandiri diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×