Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski asing sudah menguasai industri asuransi dalam negeri, ternyata pemerintah semakin memberikan kemudahan untuk menjalani bisnis asuransi di Indonesia.
Hal ini terbukti dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian. Revisi aturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan Menkumham Yasonna Laoly ini resmi berlaku pada 20 Januari 2020.
Salah satu poin menarik terkait aturan kepemilikan asing melebihi 80% ketika peraturan ini mulai berlaku. Deputi Hukum dan Perundang-undangan Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman menjelaskan, kepemilikan asing melebihi 80% diperbolehkan asalkan bukan berasal dari perusahaan terbuka serta dilarang menambah persentase kepemilikan asing.
Baca Juga: Mereformasi Otoritas Jasa Keuangan
“Melakukan penambahan modal disetor, kemudian persentase kepemilikan asing setelah penambahan modal disetor dilarang melebihi kepemilikan asing,” kata Lydia, dalam salinan aturan, Kamis (16/1).
Ia melanjutkan, bagi perusahaan ingin menambah modal disetor bukan dari badan hukum atau warga negara Indonesia bisa melalui penawaran umum perdana saham di Indonesia. Dengan begitu, pemerintah mencabut aturan kewajiban 20% pemenuhan modal dari mitra lokal melalui pasar modal yang terdapat dalam PP Nomor 14 tahun 2018.
Secara umum, kehadiran aturan ini untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan industri perasuransian serta memperhatikan kapasitas modal dalam negeri. Maka itu, pemerintah menyempurnakan batasan kepemilikan asing pada perusahaan asuransi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2018.
Dalam aturan ini disebutkan, pengembangan potensi pasar industri asuransi di Indonesia tidak dapat dilakukan hanya dengan mengandalkan peran perusahaan asuransi lokal atau pemodal domestik, tetapi juga memerlukan peran perusahaan asuransi asing atau pemodal asing yang memiliki modal, pengalaman, serta teknologi dalam mengembangkan industri perasuransian.
Baca Juga: Buntut kasus Jiwasraya, optimisme pelaku industri asuransi jiwa memudar
Mulanya, PP Nomor 14 Tahun 2018 mengatur pemodal asing dapat berpartisipasi dalam bisnis perasuransian paling banyak sebesar 80% dari modal disetor. Namun batasan kepemilikan tersebut tidak berlaku bagi perusahaan berbentuk perseroan terbuka serta perusahaan asuransi yang persentase kepemilikan asingnya telah melebihi 80% ketika aturan ini diundangkan.
Aturan ini juga menyebutkan kepemilikan pemodal domestik paling sedikit 20%. Namun, menimbang kemampuan pemodal lokal serta aturan penambahan modal ini berpotensi memperlambat pertumbuhan industri asuransi maka perlu penyempurnaan aturan untuk mendukung industri asuransi di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News