Reporter: Fransiska Firlana | Editor: Johana K.
Caraka, sebuah perusahaan pialang asuransi. Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor:KEP-94/KM.10/2010.
Dengan pencabutan itu, Global Inti dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi. Selain itu, juga harus menyelesaikan seluruh hutang dan kewajiban.
Sebelum izin dicabut, Global Inti sudah dikenai Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) pada tanggal 28 Juli 2009 melalui surat Menteri Keuangan Nomor S-1216/MK.10/2009. PKU itu dijatuhkan karena Global Inti belum menyampaikan laporan keuangan semester II tahun 2008.
Sementara itu secara berturut turut, sanksi peringatan pertama dilayangkan pada 18 Februari 2009, sanksi peringatan kedua pada 30 Maret 2009, dan sanksi peringatan ketiga dikenakan pada 8 Mei tahun lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News