kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

Izin TaniFund Dicabut, AFPI: Tak Berdampak Terhadap Minat Lender Agritech


Selasa, 21 Mei 2024 / 18:14 WIB
Izin TaniFund Dicabut, AFPI: Tak Berdampak Terhadap Minat Lender Agritech
ILUSTRASI. Financial Technology (Fintech).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan pencabutan izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) tak berdampak signifikan terhadap minat lender yang ingin melakukan pendanaan di sektor agritech.

Ketua Umum AFPI Entjik Djafar menilai masih banyak penyelenggara di sektor pertanian yang masih bagus kinerjanya. 

"Kalau dilihat dari kasus TaniFund, bahwa kebanyakan lender adalah super lender. Jadi, lender individu tidak terlalu berpengaruh," ungkap Entjik saat menghadiri diskusi di salah satu TV swasta, Sabtu (18/5).

Menurutnya, ekosistem sangat berperan penting dalam keberlanjutan fintech lending di sektor pertanian. Dia menganggap kalau ekosistemnya bagus, tentu mekanisme pinjam-meminjam bisa berjalan dengan baik. 

Baca Juga: Akulaku Optimistis Bisnis Paylater Tumbuh Meski Ada Pesaing Bank

Dia bilang ada beberapa fintech lending yang menyasar sektor agritech itu tak menggunakan duit dalam sistem peminjaman, tetapi diberikan obat tanaman, bibit, dan sebagainya. 

"Jadi, ekosistem itu penting. Kalau ekosistemnya bagus, lancar, dan prudent, bisnis fintech lending tentu akan menjadi sangat baik," katanya.

Selain itu, Entjik berpendapat regulasi yang ditetapkan OJK sejauh ini juga sudah cukup baik. Dengan demikian, hanya tinggal para pemain di industri bisa melakukan mekanisme peminjaman dengan prudent. Dia menyampaikan kalau hal itu dilakukan dengan baik, industri fintech lending memiliki peluang yang sangat baik ke depannya.

Sebagai informasi, pencabutan izin usaha TaniFund ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 pada 3 Mei 2024. OJK menyebut Izin usaha TaniFund dicabut karena tak memenuhi ekuitas minimum dan melaksanakan rekomendasi pengawasan dari OJK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×