kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Izin Usaha Investree Dicabut, OJK Berupaya Pulangkan Adrian Gunadi ke Indonesia


Selasa, 22 Oktober 2024 / 13:28 WIB
Izin Usaha Investree Dicabut, OJK Berupaya Pulangkan Adrian Gunadi ke Indonesia
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya. KONTAN/BAihaki/12/4/2018


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) pada 21 Oktober 2024 imbas masalah gagal bayar yang tak kunjung usai.

Dalam surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024, disebutkan OJK bahkan berupaya melakukan sejumlah langkah tegas terhadap pendiri Investree, Adrian Gunadi.

Salah satunya, yakni berupaya untuk memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan, bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum.

Baca Juga: Resmi! OJK Cabut Izin Usaha Investree, Ini Alasannya

Bukan tanpa sebab OJK akan melakukan upaya tersebut. Seusai tak lagi menjadi Direktur Utama Investree pada akhir Januari 2024, dikabarkan Adrian sudah berada di luar negeri. Keberadaan Adrian juga sempat mengundang tanda tanya di tengah permasalahan gagal bayar Investree.

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari sumber Kontan pada awal Oktober 2024, Adrian Gunadi memang masih berada di luar negeri.

Selain berupaya memulangkan Adrian Gunadi, OJK juga telah dan akan mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas lain terkait dengan permasalahan dan kegagalan Investree.

Salah satunya, yakni telah melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Adrian Asharyanto Gunadi dengan hasil Tidak Lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan.

Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan Tindak Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree.

Baca Juga: 98 Pinjol Berizin OJK Per Oktober 2024, Cek Daftarnya

Selain itu, OJK juga melakukan proses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk selanjutnya diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, melakukan pemblokiran rekening perbankan Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

OJK juga melakukan penelusuran aset (asset tracing) Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan, serta melakukan langkah-langkah lainnya terhadap Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree. 

Selanjutnya: Bolde Indonesia Tambah Kepemilikan Saham di MPX Logistics (MPXL)

Menarik Dibaca: Inilah Lirik Lagu Diet Pepsi Addison Rae dan Terjemahannya, Lengkap!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×