Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kabar terbaru terkait upaya kasasi perihal cabut izin usaha Kresna Life.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta telah memutuskan untuk menggugurkan banding yang dilakukan Pembanding I (Tergugat I) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pembanding II (Tergugat II) Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono terhadap gugatan PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven.
Kepala eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan hingga saat ini, upaya hukum kasasi masih berlangsung.
Baca Juga: Pemegang Polis Kresna Life Tuntut Michael Steven Kembalikan Uang Nasabah
"Saat ini, proses likuidasi Kresna Life terus berlangsung dengan telah diterimanya tagihan kreditur dan pemegang polis kepada tim likuidasi. Selain itu, juga telah mulainya proses tim likuidasi untuk menunjuk akuntan publik dalam menyusun neraca penutupan," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (3/10).
Informasi terakhir yang disampaikan ke OJK, jumlah polis Kresna Life terdapat 7.000 polis dan hampir seluruhnya merupakan polis nasabah perorangan.
Jika ditelisik ke belakang, OJK telah melakukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Penggugat, yakni Penggugat I PT Duta Makmur Sejahtera dan Penggugat II Michael Steven, terhadap Tergugat I Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia dan Tergugat II Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK terkait perkara cabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Adapun nomor perkaranya, yakni 475/G/2023/PTUN.JKT.
Berdasarkan data SIPP PTUN Jakarta, putusan banding OJK tersebut dinyatakan gugur oleh PTTUN Jakarta dan telah ditetapkan pada 14 Juni 2024. Adapun nomor putusan banding 238/B/2024/PT.TUN.JKT.
Baca Juga: Kasus Kresna Life Modus Lama yang Harus Ditindak Tegas
Amar putusan menerangkan, majelis hakim PTTUN Jakarta menerima permohonan banding dari Pembanding I dan Pembanding II. Selain itu, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT pada 22 Februari 2024 yang dimohon banding, serta menghukum Pembanding I dan Pembanding II untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat banding sebesar Rp 250.000.
Artinya, putusan PTUN Jakarta terkait pembatalan cabut izin usaha Kresna Life tetap berlaku dan diperkuat. Dengan demikian, OJK dinyatakan kalah banding atas kasus Kresna Life.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News