kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

Izin Usaha LKM Gapoktan Wono Raharjo Dicabut OJK, Ini Alasannya


Selasa, 13 Januari 2026 / 06:52 WIB
Izin Usaha LKM Gapoktan Wono Raharjo Dicabut OJK, Ini Alasannya
ILUSTRASI. OJK resmi mencabut izin usaha LKM Agribisnis Gapoktan Wono Raharjo di Pekalongan. Kantor ditutup dan dilarang beroperasi.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Gapoktan Wono Raharjo. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 12 Januari 2025, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-96/KO.13/2025 per 30 Desember 2025. 

"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Wono Raharjo yang beralamat di Desa Wonosari, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, terhitung sejak 30 Desember 2025," ujar Kepala OJK Tegal Noviyanto Utomo dalam pengumuman tersebut.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK menyatakan kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Wono Raharjo ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

Baca Juga: AAUI: Lini Asuransi Kesehatan Masih akan Dihadapkan Sejumlah Tantangan

OJK juga meminta pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Wono Raharjo agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

OJK juga menyampaikan penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Wono Raharjo akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Wono Raharjo dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×