kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.058   74,16   1,06%
  • KOMPAS100 1.054   13,87   1,33%
  • LQ45 829   11,61   1,42%
  • ISSI 214   1,39   0,66%
  • IDX30 422   6,04   1,45%
  • IDXHIDIV20 509   6,65   1,32%
  • IDX80 120   1,57   1,32%
  • IDXV30 124   0,30   0,24%
  • IDXQ30 141   1,76   1,26%

Jamin Hak Nasabah, Industri Asuransi Terapkan Standar Perilaku Pemasaran Unit Link


Senin, 19 Desember 2022 / 15:38 WIB
Jamin Hak Nasabah, Industri Asuransi Terapkan Standar Perilaku Pemasaran Unit Link


Reporter: Tim KONTAN | Editor: Indah Sulistyorini

KONTAN.CO.ID - Selama pandemi COVID-19, masyarakat Indonesia semakin sadar pentingnya asuransi dan investasi. Menurut Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, dana simpanan masyarakat tumbuh sebesar 9,1% year on year (yoy). Dari sektor pasar modal, jumlah investor Indonesia mencapai 9,3 juta per Juli 2022. 

Menariknya, investor muda mendominasi dari keseluruhan individu yang berinvestasi di pasar modal. “Jumlah investor muda mencapai 59,4 persen dari total investor individu di Indonesia,” kata Purbaya dalam acara Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (LIKE IT) bertema Sustain Habit in Investing, Invest in Sustainable Instruments, pada 12 Agustus 2022 lalu.

Dari industri asuransi, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat jumlah tertanggung asuransi jiwa mencapai 80,85 juta orang selama periode Januari – September 2022 atau naik 28% dari periode yang sama tahun 2021. Secara rinci, sebanyak 25,97 juta orang adalah tertanggung perorangan yang naik 33,5% dibanding periode yang sama tahun 2021. Sementara total tertanggung kumpulan tercatat berjumlah 54,88 juta orang, meningkat 25,6%. 

Peningkatan angka tersebut menandakan masyarakat mulai memahami pentingnya produk asuransi. Di antara berbagai jenis asuransi, terdapat layanan bernama Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) atau asuransi unit link. Pendiri kantor hukum Ricardo Simanjuntak & Partners, Ricardo Simanjuntak menjelaskan, asuransi unit link memberikan dua manfaat yaitu perlindungan risiko kehilangan jiwa tertanggung dan hasil pengelolaan dana yang disebarkan ke berbagai instrumen investasi.

Namun, pemegang polis juga harus memahami adanya kemungkinan risiko kerugian pada asuransi unit link karena sebagian premi diinvestasikan di instrumen pasar modal. Namun pemegang polis tetap bisa untung bila memahami pola instrumen investasi dengan benar.

Sebelum menandatangani persetujuan pembelian polis, sebaiknya nasabah memahami keseluruhan isi polis. Tanyakan kepada tenaga pemasar mengenai istilah-istilah dalam asuransi unit link seperti waiting period dan cuti premi agar tidak terjadi kesalahpahaman saat melakukan klaim.

Pemegang polis juga disarankan untuk menyesuaikan dana atau premi dengan instrumen investasi tiap tahunnya. Asuransi unit link memberi peluang untuk mengatur premi dan profil risiko agar pemegang polis tetap aman berinvestasi.

Dalam konsep pemasarannya, ada tiga ketentuan yang harus dipahami pemegang polis agar tidak salah kaprah. Pertama, harus memahami kesesuaian asuransi unit link dan subdana dengan kebutuhan, kemampuan, dan profil risikonya. Kedua, calon pemegang polis/tertanggung/peserta harus memahami asuransi unit link yang dipasarkan. 

Ketiga, melengkapi kecukupan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan untuk proses underwriting. Semua poin tersebut harus didokumentasikan dalam bentuk rekaman video atau audio yang baik agar tidak terjadi kesalahpahaman antara asuransi unit link dan pemegang polis. Poin-poin ketentuan tersebut harus dipahami oleh nasabah agar dipahami dan digunakan untuk melengkapi dokumen surat permintaan asuransi jiwa (SPAJ).

Calon pemegang polis diberikan waktu untuk membaca dan memahami ketentuan tersebut sebelum menyetujui asuransi unit link. Gunakan waktu tersebut untuk membuka kesempatan bergabung dalam asuransi unit link supaya tetap untung tiap tahunnya.

Standar perilaku

Sebaliknya, perusahaan asuransi perlu menerapkan standar perilaku dalam memasarkan asuransi unit link. Tenaga pemasar harus memastikan kesesuaian asuransi unit link dan subdana dengan profil risiko pemegang polis, memastikan pemegang polis memahami asuransi unit link, dan mendokumentasikan pemahaman calon pemegang polis dalam video atau audio sebagai data proses underwriting.

Calon pemegang polis harus memahami adanya biaya-biaya tertentu yang dibebankan kepada pemegang polis seperti biaya akuisisi, administrasi asuransi polis asuransi, pengalihan subdana, penarikan sebagian dana, pembatalan atau pengalihan polis, dan produk asuransi tambahan (rider) jika ada.

Ricardo mengutarakan, jika pemegang polis ingin membatalkan polis dalam free look period, tetap ada sejumlah biaya yang dikenakan. “Biaya yang dapat dikenakan pada pemegang polis dalam free look period sebesar biaya materai, biaya administrasi sehubungan dengan penerbitan kesehatan dan atau biaya survei, premi atau kontribusi risiko yang sudah berjalan, hingga kerugian investasi,” ungkap pria bergelar doktor tersebut.

Jamin Hak Nasabah, Industri Asuransi Terapkan Standar Perilaku Pemasaran Unit Link

Selama pandemi COVID-19, masyarakat Indonesia semakin sadar pentingnya asuransi dan investasi. Menurut Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, dana simpanan masyarakat tumbuh sebesar 9,1% year on year (yoy). Dari sektor pasar modal, jumlah investor Indonesia mencapai 9,3 juta per Juli 2022. 

Menariknya, investor muda mendominasi dari keseluruhan individu yang berinvestasi di pasar modal. “Jumlah investor muda mencapai 59,4 persen dari total investor individu di Indonesia,” kata Purbaya dalam acara Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (LIKE IT) bertema Sustain Habit in Investing, Invest in Sustainable Instruments, pada 12 Agustus 2022 lalu.

Dari industri asuransi, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat jumlah tertanggung asuransi jiwa mencapai 80,85 juta orang selama periode Januari – September 2022 atau naik 28% dari periode yang sama tahun 2021. Secara rinci, sebanyak 25,97 juta orang adalah tertanggung perorangan yang naik 33,5% dibanding periode yang sama tahun 2021. Sementara total tertanggung kumpulan tercatat berjumlah 54,88 juta orang, meningkat 25,6%. 

Peningkatan angka tersebut menandakan masyarakat mulai memahami pentingnya produk asuransi. Di antara berbagai jenis asuransi, terdapat layanan bernama Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) atau asuransi unit link. Pendiri kantor hukum Ricardo Simanjuntak & Partners, Ricardo Simanjuntak menjelaskan, asuransi unit link memberikan dua manfaat yaitu perlindungan risiko kehilangan jiwa tertanggung dan hasil pengelolaan dana yang disebarkan ke berbagai instrumen investasi.

Namun, pemegang polis juga harus memahami adanya kemungkinan risiko kerugian pada asuransi unit link karena sebagian premi diinvestasikan di instrumen pasar modal. Namun pemegang polis tetap bisa untung bila memahami pola instrumen investasi dengan benar.

Sebelum menandatangani persetujuan pembelian polis, sebaiknya nasabah memahami keseluruhan isi polis. Tanyakan kepada tenaga pemasar mengenai istilah-istilah dalam asuransi unit link seperti waiting period dan cuti premi agar tidak terjadi kesalahpahaman saat melakukan klaim.

Pemegang polis juga disarankan untuk menyesuaikan dana atau premi dengan instrumen investasi tiap tahunnya. Asuransi unit link memberi peluang untuk mengatur premi dan profil risiko agar pemegang polis tetap aman berinvestasi.

Dalam konsep pemasarannya, ada tiga ketentuan yang harus dipahami pemegang polis agar tidak salah kaprah. Pertama, harus memahami kesesuaian asuransi unit link dan subdana dengan kebutuhan, kemampuan, dan profil risikonya. Kedua, calon pemegang polis/tertanggung/peserta harus memahami asuransi unit link yang dipasarkan. 

Ketiga, melengkapi kecukupan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan untuk proses underwriting. Semua poin tersebut harus didokumentasikan dalam bentuk rekaman video atau audio yang baik agar tidak terjadi kesalahpahaman antara asuransi unit link dan pemegang polis. Poin-poin ketentuan tersebut harus dipahami oleh nasabah agar dipahami dan digunakan untuk melengkapi dokumen surat permintaan asuransi jiwa (SPAJ).

Calon pemegang polis diberikan waktu untuk membaca dan memahami ketentuan tersebut sebelum menyetujui asuransi unit link. Gunakan waktu tersebut untuk membuka kesempatan bergabung dalam asuransi unit link supaya tetap untung tiap tahunnya.

Standar perilaku

Sebaliknya, perusahaan asuransi perlu menerapkan standar perilaku dalam memasarkan asuransi unit link. Tenaga pemasar harus memastikan kesesuaian asuransi unit link dan subdana dengan profil risiko pemegang polis, memastikan pemegang polis memahami asuransi unit link, dan mendokumentasikan pemahaman calon pemegang polis dalam video atau audio sebagai data proses underwriting.

Calon pemegang polis harus memahami adanya biaya-biaya tertentu yang dibebankan kepada pemegang polis seperti biaya akuisisi, administrasi asuransi polis asuransi, pengalihan subdana, penarikan sebagian dana, pembatalan atau pengalihan polis, dan produk asuransi tambahan (rider) jika ada.

Ricardo mengutarakan, jika pemegang polis ingin membatalkan polis dalam free look period, tetap ada sejumlah biaya yang dikenakan. “Biaya yang dapat dikenakan pada pemegang polis dalam free look period sebesar biaya materai, biaya administrasi sehubungan dengan penerbitan kesehatan dan atau biaya survei, premi atau kontribusi risiko yang sudah berjalan, hingga kerugian investasi,” ungkap pria bergelar doktor tersebut.

Jamin Hak Nasabah, Industri Asuransi Terapkan Standar Perilaku Pemasaran Unit Link

Selama pandemi COVID-19, masyarakat Indonesia semakin sadar pentingnya asuransi dan investasi. Menurut Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, dana simpanan masyarakat tumbuh sebesar 9,1% year on year (yoy). Dari sektor pasar modal, jumlah investor Indonesia mencapai 9,3 juta per Juli 2022. 

Menariknya, investor muda mendominasi dari keseluruhan individu yang berinvestasi di pasar modal. “Jumlah investor muda mencapai 59,4 persen dari total investor individu di Indonesia,” kata Purbaya dalam acara Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (LIKE IT) bertema Sustain Habit in Investing, Invest in Sustainable Instruments, pada 12 Agustus 2022 lalu.

Dari industri asuransi, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat jumlah tertanggung asuransi jiwa mencapai 80,85 juta orang selama periode Januari – September 2022 atau naik 28% dari periode yang sama tahun 2021. Secara rinci, sebanyak 25,97 juta orang adalah tertanggung perorangan yang naik 33,5% dibanding periode yang sama tahun 2021. Sementara total tertanggung kumpulan tercatat berjumlah 54,88 juta orang, meningkat 25,6%. 

Peningkatan angka tersebut menandakan masyarakat mulai memahami pentingnya produk asuransi. Di antara berbagai jenis asuransi, terdapat layanan bernama Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) atau asuransi unit link. Pendiri kantor hukum Ricardo Simanjuntak & Partners, Ricardo Simanjuntak menjelaskan, asuransi unit link memberikan dua manfaat yaitu perlindungan risiko kehilangan jiwa tertanggung dan hasil pengelolaan dana yang disebarkan ke berbagai instrumen investasi.

Namun, pemegang polis juga harus memahami adanya kemungkinan risiko kerugian pada asuransi unit link karena sebagian premi diinvestasikan di instrumen pasar modal. Namun pemegang polis tetap bisa untung bila memahami pola instrumen investasi dengan benar.

Sebelum menandatangani persetujuan pembelian polis, sebaiknya nasabah memahami keseluruhan isi polis. Tanyakan kepada tenaga pemasar mengenai istilah-istilah dalam asuransi unit link seperti waiting period dan cuti premi agar tidak terjadi kesalahpahaman saat melakukan klaim.

Pemegang polis juga disarankan untuk menyesuaikan dana atau premi dengan instrumen investasi tiap tahunnya. Asuransi unit link memberi peluang untuk mengatur premi dan profil risiko agar pemegang polis tetap aman berinvestasi.

Dalam konsep pemasarannya, ada tiga ketentuan yang harus dipahami pemegang polis agar tidak salah kaprah. Pertama, harus memahami kesesuaian asuransi unit link dan subdana dengan kebutuhan, kemampuan, dan profil risikonya. Kedua, calon pemegang polis/tertanggung/peserta harus memahami asuransi unit link yang dipasarkan. 

Ketiga, melengkapi kecukupan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan untuk proses underwriting. Semua poin tersebut harus didokumentasikan dalam bentuk rekaman video atau audio yang baik agar tidak terjadi kesalahpahaman antara asuransi unit link dan pemegang polis. Poin-poin ketentuan tersebut harus dipahami oleh nasabah agar dipahami dan digunakan untuk melengkapi dokumen surat permintaan asuransi jiwa (SPAJ).

Calon pemegang polis diberikan waktu untuk membaca dan memahami ketentuan tersebut sebelum menyetujui asuransi unit link. Gunakan waktu tersebut untuk membuka kesempatan bergabung dalam asuransi unit link supaya tetap untung tiap tahunnya.

Standar perilaku

Sebaliknya, perusahaan asuransi perlu menerapkan standar perilaku dalam memasarkan asuransi unit link. Tenaga pemasar harus memastikan kesesuaian asuransi unit link dan subdana dengan profil risiko pemegang polis, memastikan pemegang polis memahami asuransi unit link, dan mendokumentasikan pemahaman calon pemegang polis dalam video atau audio sebagai data proses underwriting.

Calon pemegang polis harus memahami adanya biaya-biaya tertentu yang dibebankan kepada pemegang polis seperti biaya akuisisi, administrasi asuransi polis asuransi, pengalihan subdana, penarikan sebagian dana, pembatalan atau pengalihan polis, dan produk asuransi tambahan (rider) jika ada.

Ricardo mengutarakan, jika pemegang polis ingin membatalkan polis dalam free look period, tetap ada sejumlah biaya yang dikenakan. “Biaya yang dapat dikenakan pada pemegang polis dalam free look period sebesar biaya materai, biaya administrasi sehubungan dengan penerbitan kesehatan dan atau biaya survei, premi atau kontribusi risiko yang sudah berjalan, hingga kerugian investasi,” ungkap pria bergelar doktor tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×