Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memegang peran sentral dalam memastikan masyarakat dapat berinvestasi secara aman dan bertanggung jawab. Beragam upaya telah dilakukan demi menjamin masyarakat bisa berinvestasi dengan aman,
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK telah menerapkan berbagai upaya, di antaranya menetapkan regulasi yang ketat terhadap lembaga jasa keuangan dan produk investasi yang beredar di masyarakat.
"Dengan demikian, hanya entitas yang telah memperoleh izin resmi dan memenuhi ketentuan yang diperbolehkan untuk menawarkan produk investasi," ujarnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Sabtu (24/5).
Selain itu, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Friderica bilang OJK bekerja sama dengan lembaga lain, seperti Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta kepolisian untuk mengidentifikasi dan menindak investasi ilegal yang merugikan masyarakat. Dia menyebut penegakan hukum juga menjadi bagian penting dari upaya OJK, termasuk pemberian sanksi administratif hingga pelaporan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Baca Juga: OJK: Adanya Modus Baru Jadi Penyebab Masyarakat Masih Terjerat Judi Online
Selain aspek pengawasan, Friderica menyampaikan OJK juga aktif dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Upaya itu dilakukan dengan menyediakan informasi seputar produk keuangan, risiko investasi, dan cara menghindari penipuan melalui berbagai program edukasi, seperti Kampanye GENCARKAN, Sikapi Uangmu, kegiatan literasi dan inklusi keuangan di sekolah dan perguruan tinggi, serta portal resmi.
"Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap instrumen keuangan, diharapkan mereka lebih cermat dalam mengambil keputusan investasi, termasuk tidak mudah tergoda oleh janji keuntungan tinggi yang tidak masuk akal," tuturnya.
Dalam aspek perlindungan konsumen, Friderica mengatakan OJK juga membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh entitas jasa keuangan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Selain itu, masyarakat juga bisa memiliki akses terhadap keadilan finansial melalui mekanisme penyelesaian sengketa, seperti Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). OJK juga menerapkan prinsip market conduct untuk memastikan bahwa pelaku industri keuangan memperlakukan konsumen secara adil dan transparan, termasuk dalam menjelaskan manfaat dan risiko produk.
Dengan pendekatan yang holistik, meliputi regulasi, edukasi, pengawasan, dan perlindungan konsumen, OJK berupaya menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Meskipun demikian, keberhasilan upaya itu juga memerlukan peran aktif masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi legalitas sebelum berinvestasi dan membekali diri dengan pengetahuan yang cukup agar tidak mudah terjebak dalam praktik investasi ilegal," kata Friderica.
Baca Juga: OJK Izinkan Multifinance Salurkan Modal Usaha hingga Rp 10 Miliar, Ini Kata Pengamat
Sebagai informasi, OJK telah menerima 102.319 permintaan layanan melalui APPK, termasuk 9.068 pengaduan, sejak 1 Januari 2025 hingga 14 Maret 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan dari 9.068 pengaduan tersebut, sebanyak 3.383 berasal dari industri perbankan, 3.303 berasal dari industri financial technology, 1.941 berasal dari industri perusahaan pembiayaan.
Selain itu, 317 berasal dari industri asuransi, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya.
Sementara itu, Friderica menyampaikan 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025, OJK telah menerima 1.236 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total pengaduan itu, sebanyak 1.081 merupakan pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 155.
Selanjutnya: 5 Peluang Bisnis yang Tetap Cuan Saat Rupiah Melemah di Tahun 2025
Menarik Dibaca: Kenali 11 Jenis Tabungan BRI 2025: Pilih yang Paling Cocok dengan Kebutuhan Anda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News