CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.929   -69,00   -0,44%
  • IDX 7.228   13,54   0,19%
  • KOMPAS100 1.105   2,36   0,21%
  • LQ45 877   1,75   0,20%
  • ISSI 219   0,82   0,38%
  • IDX30 449   0,77   0,17%
  • IDXHIDIV20 541   1,37   0,25%
  • IDX80 127   0,24   0,19%
  • IDXV30 136   0,71   0,52%
  • IDXQ30 150   0,31   0,21%

Jamkrindo dominasi aset industri penjaminan


Jumat, 23 Maret 2018 / 18:16 WIB
Jamkrindo dominasi aset industri penjaminan
ILUSTRASI. PT Penjaminan Jamkrindo Syariah atau biasa disebut Jamsyar


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aset dari pelaku usaha penjaminan kredit terus mengalami peningkatan. Perusahaan pelat merah menguasai sektor bisnis ini.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Januari 2018, aset yang dimiliki industri penjaminan mencapai angka Rp 17,84 triliun. Jumlah ini mengalami kenaikan 15,84% dari posisi pada periode yang sama di 2017 yang sebesar Rp 15,4 triliun.

Nah dari aset yang dimiliki per Januari 2018, Perum Jamkrindo yang merupakan satu-satunya pemain dari kalangan BUMN punya aset terbesar. Jumlahnya tercatat sebesar Rp 14,69 triliun.

Sementara dua pemain swasta konvensional punya aset sebanyak Rp 161 miliar. Lalu aset dari dua perusahaan penjaminan swasta syariah tercatat sebesar Rp 872 miliar.

Sementara untuk perusahaan penjaminan kredit daerah alias Jamkrida, secara keseluruhan mengantongi aset sebesar Rp 2,1 triliun per Januari kemarin. Aset sebesar itu dimiliki oleh 18 pemain.

Sebelumnya Bambang W. Budiawan, Kepala Departemen Pengawas IKNB II OJK bilang pertumbuhan pemain Jamkrida memang agak tersendat. Hal ini disebabkan oleh sejumlah faktor.

Di antaranya adalah soal ketersedian peraturan daerah yang memadai hingga keseriusan dari pemerintah setempat untuk mendirikan Jamkrida. "Ke depan OJK di daerah akan makin mendorong pemerintah daerah untuk membentuk Jamkrida," katanya.

Sementara dari sisi permodalan, ia menilai angka minimal sebesar Rp 25 miliar bukanlah syarat yang memberatkan. Di sisi lain, manfaat yang bisa didapat dinilai besar untuk mendorong perekonomian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×