Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perum Jamkrindo lewat Divisi Penjaminan Syariah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) untuk Penjaminan Kafalah atas Fasilitas Pembiayaan skema Konvensional dan Syariah dari LPDB-KUMKM kepada KUMKM.
Direktur Keuangan, Investasi dan Manajemen Risiko Jamkrindo I. Rusdonobanu bilang MoU ini adalah upaya untuk melengkapi kerja sama perusahaannya dengan LPDB-KUMKM. Sebelumnya kedua pihak telah bekerja sama untuk penjaminan pembiayaan konvensional yang sudah dilakukan sejak tahun 2014.
Penandatanganan MoU ini diharapkan mampu memberikan kemudahan dari aspek penguatan modal bagi KUMKM berbasis Syariah.
Selain dalam kerja sama juga Jamkrindo berharap bisa memperluas penetrasi di bisnis syariah.
“Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini merupakan bentuk sinergi dalam mendukung para pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya” kata I. Rusdonobanu dalam keterangan tertulis, Jumat (22/12).
Dalam menghadapi permasalahan soal finansial dari UMKM, ia menyebut dibutuhkan peran berbagai pihak. Termasuk kehadiran perusahaan penjamin kredit yang diharapkan dapat membantu serta menjadi pendamping UMKM dalam mengakses pembiayaan dan pinjaman kepada perbankan / institusi keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News