kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Jamkrindo gandeng LPDB berikan penjaminan kafalah


Jumat, 22 Desember 2017 / 16:49 WIB
Jamkrindo gandeng LPDB berikan penjaminan kafalah


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perum Jamkrindo lewat Divisi Penjaminan Syariah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) untuk Penjaminan Kafalah atas Fasilitas Pembiayaan skema Konvensional dan Syariah dari LPDB-KUMKM kepada KUMKM.

Direktur Keuangan, Investasi dan Manajemen Risiko Jamkrindo I. Rusdonobanu bilang MoU ini adalah upaya untuk melengkapi kerja sama perusahaannya dengan LPDB-KUMKM. Sebelumnya kedua pihak telah bekerja sama untuk penjaminan pembiayaan konvensional yang sudah dilakukan sejak tahun 2014.

Penandatanganan MoU ini diharapkan mampu memberikan kemudahan dari aspek penguatan modal bagi KUMKM berbasis Syariah.

Selain dalam kerja sama juga Jamkrindo berharap bisa memperluas penetrasi di bisnis syariah.

“Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini merupakan bentuk sinergi dalam mendukung para pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya” kata I. Rusdonobanu dalam keterangan tertulis, Jumat (22/12).

Dalam menghadapi permasalahan soal finansial dari UMKM, ia menyebut dibutuhkan peran berbagai pihak. Termasuk kehadiran perusahaan penjamin kredit yang diharapkan dapat membantu serta menjadi pendamping UMKM dalam mengakses pembiayaan dan pinjaman kepada perbankan / institusi keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×