kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jasa Raharja Beri Santunan ke Ahli Waris Korban Kecelakaan Kendaraan Dinas Bakamla


Jumat, 05 Agustus 2022 / 11:05 WIB
Jasa Raharja Beri Santunan ke Ahli Waris Korban Kecelakaan Kendaraan Dinas Bakamla
ILUSTRASI. Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono Serahkan Santunan


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu  lintas yang melibatkan kendaraan dinas Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI yang terjadi pada 30 Juli 2022.

Seluruh korban terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal dunia kepada masing-masing ahli waris korban yang sah sebesar Rp 50 juta.

“Sementara untuk korban luka, kami telah menerbitkan surat jaminan sebesar Rp 20 juta kepada rumah sakit tempat korban dirawat, ”kata Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam keterangan resminya, Jumat (5/8). Ketiga korban meninggal dunia, berdomisili di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jasa Raharja Perkuat Sosialisasi Aturan Lalu Lintas

Diberitakan sebelumnya, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Toyota Fortuner yang merupakan kendaraan dinas Bakamla dengan Truck Tronton di  Jalan Tol Semarang-Solo KM 483+500 jalur A, tepatnya di Desa Brajan, Kecamatan Mojosongo, Boyolali.

Akibat musibah tersebut, tiga orang meninggal dunia dimana salah satu korban mengalami luka sebelumnya dan akhirnya meninggal dunia di RS JIH Surakarta Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima.

Hal itu sebagaimana tertuang  Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tidak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan.

Dewi mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati saat  berkendara. “Kami menyampaikan turut berduka cita atas musibah tersebut. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan,” pungkas Dewi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×