kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jasa Raharja Perkuat Sosialisasi Aturan Lalu Lintas


Selasa, 19 Juli 2022 / 13:27 WIB
Jasa Raharja Perkuat Sosialisasi Aturan Lalu Lintas
ILUSTRASI. Jasa Raharja Perkuat Sosialisasi Aturan Lalu Lintas dan Jalan. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Raharja bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisan sebagai Pembina Samsat Nasional terus melakukan sosialisasi implementasi pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan data Korlantas Polri, ada sekitar 148 juta kendaraan yang telah teregistrasi hingga Desember 2021. Namun, masih ada sedikitnya 40% pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (TDU). 

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, jika angka 40% tersebut melakukan daftar ulang maka ada potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) sekitar Rp 100 triliun yang bisa dipergunakan kembali untuk  pembangunan infrastruktur nasional. 

Baca Juga: Jasa Haharja: Korban Meningggal Akibat Kecelakan Lalu Lintas Capai 25.000 pada 2021

"Untuk penerimaan dari SWDKLLJ, nantinya akan  dipergunakan untuk kepentingan santunan sebagai hah korban laka lantas serta berbagai program pencegahan kecelakaan lainnya,” kata Rivan dalam keterangan resminya, Selasa (19/7). 

Salah satu upaya edukasi dilakukan dengan menggelar FGD bertema “Peningkatan Kepatuhan Registrasi dan Pembayaran Pajak Kendaraan  Bermotor untuk Transportasi yang Tertib dan Berkeselamatan.

Rivan bilang, kegiatan ini merupakan  suatu proses dalam peningkatan sosialisasi implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun  2009. Ia berharap edukasi itu dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor, yang nantinya juga akan berdampak terhadap  registrasi yang baik, sampai pada penegakan hukum yang baik. 

Sementara Kekorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi menyampaikan, kerja sama dari instansi terkait ini akan terus diperkuat untuk melakukan sosialisasi Implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009

“Sehingga masyarakat nantinya mau melaksanakan ketertiban sebagai kesadaran.  Tentunya, dengan implementasi ini, Polri juga akan memastikan data yang lebih valid, yang nantinya data tersebut dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat guna  terciptanya single identity number (SIN),” kata Firman.

Baca Juga: Jasa Raharja Dukung Perluasan Marka Zona Berbahaya

Hal itu, lanjut Firman, dikarenakan masih adanya gap / akurasi data yang belum  sempurna pada sistem tersebut. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kesadaran  masyarakat untuk segera melakukan registrasi ulang kendaraan, sehingga data  kendaraan bermotor dalam ETLE lebih akurat. 

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan, bahwa  implementasi ini, nantinya kan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar  pajak dan memberikan pemasukan kepada daerah. Sehingga daerah bisa membangun  dan meningkatkan pelayanan publiknya.

Guna memaksimalkan sistem tersebut, Rivan mengatakan, Jasa Raharja, Korlantas Polri dan Dispenda  saling berbagi peran sesuai road map yang telah disusun bersama. Jasa Raharja misalnya, akan berperan aktif dalam hal sosialisasi kepada pemilik kendaraan terkait  daftar ulang, serta support validitas data, alamat, dan kontak pemilik kendaraan. Kemendagri akan mendorong masing-masing Pemda untuk melaksanakan pasal 97 ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2009 dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait Pajak  Kendaraan Bermotor (PKB). 

Sementara Kepolisian dalam hal ini Korlantas Polri, akan melakukan peningkatan  kinerja penegakan hukum pelanggaran lalu lintas, perubahan teknologi Kepolisian modern di era Police 4.0. serta implementasi Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021.

Baca Juga: Jasa Raharja Menjalankan Bisnis Asuransi Dengan Prinsip Kehati-hatian

Pasal 85 dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 sendiri, merupakan peraturan lanjutan dari  Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam implementasinya, Polri akan melakukan beberapa tahapan, di antaranya, memberi surat  peringatan selama 5 Bulan, melakukan pemblokiran registrasi Ranmor selama 1 bulan, menghapuskan dari data induk ke data record selama 12 bulan. Di tahap akhir kemudian  melakukan penghapusan data registrasi ranmor secara permanen. 

Implementasi aturan tersebut, disambut baik oleh Pengamat Kebijakan Publik Agus  Pambagio. Ia mengatakan dengan diimplementasikannya UU tersebut, akan mendorong masyarakat untuk lebih taat membayar kewajibannya dalam membayar  pajak. “Jadi penegakan hukum ETLE harus berjalan, itu sesuai komitmen Kapolri,”  ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×