Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA Jasa Raharja menargetkan pendapatan iuran sebesar Rp 4,5 triliun - Rp 5 triliun pada tahun ini. Angka itu bertumbuh sekitar 6%-8% dibandingkan pencapaian tahun lalu. Adapun tahun lalu pendapatan iuran perusahaan asuransi kerugian milik negara ini di kisaran Rp 4 triliun - Rp 4,2 triliun.
Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Setyarso, mengatakan perusahaannya menargetkan pertumbuhan iuran sejalan dengan target pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia.
Namun di tahun Kuda Kayu kali ini, Jasa Raharja juga memperhitungkan adanya aturan Bank Indonesia (BI) mengenai uang muka minimum terhadap pembelian kendaraan bermotor yang sudah berlaku sejak pertengahan tahun 2012. Beleid tersebut cukup mengganggu penetapan target iuran perusahaan.
Apalagi selama ini patokan realisasi iuran selalu sejalan dengan pertumbuhan kendaraan bermotor. Maklum, santunan yang diberikan mayoritas untuk kecelakaan kendaraan bermotor. Tahun lalu saja, total jenderal, Jasa Raharja memberikan total santunan Rp 2 triliun.
Jika perolehan total iuran naik, perusahaan berencana mengerek pagu santunan. Tak hanya untuk korban meninggal, pagu santunan juga akan naik untuk korban luka dan cacat tetap. Jasa Raharja sedang membahas dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Menunggu surat keputusan Menteri Keuangan," ujar Budi pada Kamis (6/2). Jasa Raharja berencana meningkatkan pagu santunan tersebut pada 1 Juli 2014 mendatang.
Rencananya kenaikan pagu santunan meninggal misalnya, kecelakaan darat dan laut dari Rp 25 juta menjadi Rp 40 juta. Untuk santunan luka karena kecelakaan menjadi Rp 20 juta, setelah sebelumnya hanya Rp 10 juta. Kenaikan santunan juga diberikan pada santunan cacat tetap, menjadi Rp 40 juta dari sebelumnya Rp 25 juta.
Pada tahun ini, perusahaan mulai berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan mengenai pemberian santunan. Rudi menjelaskan, nantinya Jasa Raharja akan menjadi penanggung terlebih dahulu baru, kemudian baru disusul oleh BPJS. Santunan Jasa Raharja kepada nasabah itu memang sudah diamanatkan. Sementara untuk BPJS sesuai dengan kartu kepesertaan milik nasabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News