Sumber: Antara | Editor: Hendra Gunawan
SURABAYA. PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) menyatakan telah menyalurkan klaim asuransi seorang penumpang korban kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501 asal Kediri, Jawa Timur karena sudah melengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan.
"Kami langsung mencairkan klaim asuransi tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan sebesar Rp1,25 miliar," kata Direktur Utama Jasindo, Budi Tjahjono, di Kantor OJK Regional 3 Jatim, Bali, dan Nusa Tenggara, di Surabaya, Jumat (30/1).
Menurut Budi, Jasindo merupakan penerbit polis untuk penumpang Air Asia yang ditanggung bersama dengan Asuransi Sinarmas dan dibackup oleh Reasuransi dari Allianz. Walau pun telah dilakukan pencairan klaim untuk satu orang korban, namun sesuai permintaan ahli waris, identitas korban tidak dipublikasikan.
"Hal itu dilakukan dengan alasan keamanan," ujarnya.
Budi juga mengatakan, bahwa Jasindo telah menyerahkan uang muka pembayaran asuransi kepada 24 keluarga korban lainnya sebesar Rp 300 juta. Kata Budi, Jasindo dan maskapai AirAsia terus membantu pengumpulan data korban untuk pengurusan klaim.
Pada kesempatan itu, Kepala Biro Hukum AirAsia, Yudha Dewangga Kusuma mengatakan, dari 155 penumpang yang tercatat dalam manifes pesawat QZ8501, baru 96 keluarga yang mengajukan dokumen persyaratan. Sedangkan sisanya belum mengajukan dokumen sama sekali.
"Kami mengerti, mungkin keluarga korban masih berduka dan menunggu proses pencarian yang saat ini masih dilakukan oleh Basarnas," katanya.
Saat ini Jasindo bersama AirAsia juga membuka posko di lantai tujuh Hotel Alana Surabaya untuk keluarga korban yang ingin menyerahkan dokumen. Bahkan, AirAsia juga menerjunkan agen yang proaktif melakukan pendekatan ke keluarga korban.
"Upaya itu agar mereka segera melengkapi dokumen untuk pengurusan asuransi," katanya.
Anggota Dewan Komisioner OJK, Firdaus Djaelani menyarankan, supaya keluarga korban diminta tidak percaya jika ada oknum yang menawarkan jasa pengurusan asuransi kepada keluarga korban. Apalagi, ada juga yang menjanjikan bisa mendapatkan klaim lebih besar.
"Tidak bisa seperti itu karena klaimnya sesuai Permenhub Rp 1,25 miliar. Pengurusan asuransi ini gratis dan keluarga korban hanya perlu melengkapi dokumen administrasinya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News