Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo membayarkan klaim kepada PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebesar US$ 47.385.456 atau sekitar Rp 611 miliar (kurs Rp 13.000 per dollar AS). Pembayaran tersebut merupakan bentuk pertanggungan atas kebocoran pipa transmisi South Sumatera – West Java (SSWJ) milik PGN.
Direktur Jasindo Syariffudin menyatakan, pembayaran klaim ini tidak sendirian. Jasindo melakukan co-insurance dengan enam perusahaan asuransi lain untuk memberikan proteksi asuransi kepada PGN terkait pipa SSWJ.
Jasindo bertindak sebagai leader dan beberapa perusahaan yang bekerja sama antara lain adalah PT Tugu Pratama Indonesia (TPI), PT Asuransi Tri Pakarta (Tripakarta ), PT Asuransi Central Asia (ACA), dan PT Asuransi Sinar Mas (ASM).
Pembayaran klaim kepada PGN ini dilakukan secara bertahap. Sebelumnya telah dibayarkan sebesar US$ 8,36 juta tahun 2015.
Lalu Mei 2016 dibayarkan sekitar U$ 27 juta. "Untuk total pertanggungan sebesar US$ 47,3 juta, porsi Jasindo sebesar 50,6%," kata dia, Senin (21/11).
Sementara kalau dihitung secara total, dia bilang pihaknya sudah membayar klaim sebesar Rp 2,2 triliun sampai Oktober ini. Sebesar 40% dari angka klaim tersebut berasal dari lini asuransi migas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News