Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025.
PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) menyatakan sedang dalam tahap penyelesaian implementasi PSAK 117.
Direktur Pengembangan Bisnis Jasindo Diwe Novara mengatakan, secara bisnis, implementasi PSAK 117 akan mengubah sudut pandang perusahaan yang tidak lagi bertumpu hanya pada perolehan premi bruto. Akan tetapi, implementasi PSAK 117 akan membuat perusahaan mengedepankan bisnis dengan risiko yang sehat dan memiliki arus kas positif.
"Dalam rangka menyambut implementasi PSAK 117, perusahaan telah berinisiatif untuk memperbaiki portofolio bisnis sejak 2024," ujarnya kepada Kontan, Rabu (26/2).
Baca Juga: Great Eastern General Tak Lakukan Perubahan Bisnis Meski Ada Implementasi PSAK 117
Lebih lanjut, Diwe mengungkapkan Jasindo juga akan menghindari bisnis-bisnis, seperti asuransi kredit dan asuransi keuangan (surety bond) yang memang tidak menjadi appetite perusahaan. Sebab, secara historical loss ratio pada kedua lini bisnis tersebut sangat tinggi.
Diwe mengatakan, implementasi PSAK 117 akan sangat berdampak bukan hanya bagi perusahaan, melainkan terhadap industri asuransi secara keseluruhan. Hal itu karena revenue tidak lagi diukur dalam perolehan premi bruto, tetapi harus menjadi cash in dan harus dikelola dengan mitigasi risiko yang andal agar dapat diakui sebagai revenue.
"Secara laba, kami juga optimistis dapat mencapai sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang dicanangkan sebesar Rp 208 miliar pada 2025," tuturnya.
Diwe menyampaikan, implementasi PSAK akan mengubah industri asuransi keseluruhan, terutama bagi perusahaan yang memiliki portofolio risiko jangka panjang karena revenue yang diakui tidak lagi berdasarkan premi bruto, tetapi diakui sesuai dengan coverage period risiko tersebut dan tentunya tingkat collection dari risiko tersebut.
Selain itu, atas risiko yang akan diterima perusahaan, Diwe bilang segala potensi biaya yang akan muncul di masa depan harus dapat terkalkulasi melalui kecukupan tarif pada saat perusahaan melakukan pricing.
Baca Juga: Maximus Insurance Lakukan Penyesuaian Strategi Bisnis Paska Implementasi PSAK 117
Sebagai informasi, sebelum menerapkan sepenuhnya pada 2025, OJK telah meminta perusahaan perasuransian untuk melakukan parallel run PSAK 117 mulai 2024, yang berarti melakukan penyesuaian sistem lama dan baru secara bertahap.
Berdasarkan timeline penerapan PSAK 117, perusahaan perasuransian harus melaporkan hasil parallel run kuartal I-2024 pada 30 Agustus 2024, lalu laporan kuartal II-2024 pada 30 September 2024, kemudian laporan kuartal III-2024 pada 15 November 2024, serta laporan tahun 2024 (unaudited) pada 28 Februari 2025.
Selanjutnya: Penyaluran Pembiayaan Non-Otomotif Adira Finance Capai Rp 9,8 Triliun pada 2024
Menarik Dibaca: Hujan Turun di Daerah Mana Saja? Simak Ramalan Cuaca Besok (27/2) di Jawa Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News