Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025.
Seiring adanya implementasi PSAK 117, PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) menyatakan tidak ada perubahan bisnis yang dilakukan.
"Model bisnis perusahaan masih selaras dan menguntungkan dengan standar baru tersebut," ucap Finance Director Great Eastern General Indonesia Andy Soen kepada Kontan, Senin (24/2).
Baca Juga: Great Eastern General Targetkan Pendapatan Premi Tumbuh 10% pada 2025
Lebih lanjut, Andy mengatakan sebelum implementasi PSAK 117, premi diakui sebagai pendapatan saat diterima. Sekarang, dia bilang premi akan diakui sebagai pendapatan secara bertahap sesuai dengan periode polis.
"Hal itu menyebabkan perubahan dalam pola pencatatan pendapatan, dengan pengakuan yang lebih stabil, tetapi tertunda dibandingkan sebelumnya," tuturnya.
Andy menerangkan pada implementasi awal PSAK 117, GEGI mengalami kenaikan laba, jika dibandingkan dengan PSAK 104.
Sementara itu, dengan adanya implementasi PSAK 117, Andy berpendapat prospek industri asuransi akan menghadapi tantangan sekaligus peluang.
Dia menyebut standar baru itu dapat meningkatkan transparansi dan konsistensi dalam pelaporan keuangan, sehingga bisa meningkatkan kepercayaan investor dan pemegang polis.
"Namun, biaya implementasi PSAK 117 cukup besar, terutama untuk penyesuaian sistem dan pelaporan," ungkpanya.
Secara keseluruhan, meskipun ada tantangan di awal, Andy menilai implementasi PSAK 117 dapat membawa industri asuransi ke arah yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Baca Juga: Great Eastern General Catat Pendapatan Premi Asuransi Rekayasa Rp 88 Miliar di 2024
Sebagai informasi, sebelum menerapkan sepenuhnya pada 2025, OJK telah meminta perusahaan perasuransian untuk melakukan parallel run PSAK 117 mulai 2024, yang berarti melakukan penyesuaian sistem lama dan baru secara bertahap.
Berdasarkan timeline penerapan PSAK 117, perusahaan perasuransian harus melaporkan hasil parallel run kuartal I-2024 pada 30 Agustus 2024, lalu laporan kuartal II-2024 pada 30 September 2024, kemudian laporan kuartal III-2024 pada 15 November 2024, serta laporan tahun 2024 (unaudited) pada 28 Februari 2025.
Selanjutnya: Cukai BBM Bisa Picu Inflasi, Celios: Infrastruktur Energi Alternatif Belum Siap
Menarik Dibaca: Konsumsi 3 Rempah Ini Untuk Redakan Sakit Perut hingga Mual
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News