Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi/reasuransi untuk melakukan pemisahaan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat pada akhir 2026. Adapun aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023.
PT Asuransi Jasindo Syariah menilai adanya aturan spin off tersebut akan membawa perubahan bagi struktur industri asuransi syariah. Sekretaris Perusahaan PT Asuransi Jasindo Syariah Wahyudi mengatakan dalam jangka pendek, akan terjadi fase penyesuaian baik dari sisi permodalan, tata kelola, maupun strategi bisnis.
"Namun, dalam jangka menengah, khususnya 2026–2027, kebijakan itu justru diharapkan mendorong industri yang lebih sehat, fokus, dan kompetitif," katanya kepada Kontan, Selasa (16/12).
Meski peta persaingan industri akan lebih kompetitif ke depannya, Wahyudi menerangkan kondisi itu justru dapat mendorong konsolidasi, profesionalisme, dan peningkatan kualitas layanan asuransi syariah.
Baca Juga: OJK Nilai Prospek Asuransi Syariah Makin Cerah Usai Kewajiban Spin Off UUS Rampung
Secara keseluruhan, Wahyudi menilai prospek industri asuransi syariah masih positif ke depannya meski ada kewajiban spin off UUS. Dia bilang prospek itu dipicu meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keuangan syariah, dukungan regulator, serta penguatan ekosistem ekonomi syariah nasional.
Untuk tahun depan, Wahyudi optimistis Jasindo Syariah dapat meraih pertumbuhan pendapatan premi yang lebih baik, dibandingkan tahun ini.
Dia bilang, Jasindo Syariah melihat adanya ruang peningkatan kinerja pada tahun depan, seiring dengan penguatan fundamental bisnis dan potensi pertumbuhan di sektor asuransi syariah. Seiring terbukanya peluang pada tahun depan, Jasindo Syariah menyatakan akan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kualitas portofolio dalam menjalankan bisnis.
Lebih lanjut, Wahyudi mengatakan pihaknya tak semata-mata berfokus pada peningkatan volume saja, tetapi pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan. Untuk mendukung fokus tersebut, dia menyebut Jasindo Syariah menyiapkan sejumlah strategi, antara lain optimalisasi portofolio bisnis inti, penguatan sinergi dan kemitraan strategis, dan pengembangan produk dan layanan yang relevan dengan kebutuhan pasar.
"Ditambah, mengoptimalkan pemanfaatan digitalisasi dalam proses bisnis dan pemasaran, serta peningkatan kualitas underwriting dan manajemen risiko," tuturnya.
Wahyudi menerangkan seluruh strategi tersebut dijalankan dengan tetap memperhatikan prinsip tata kelola dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Berdasarkan laporan keuangan perusahaan, Jasindo Syariah mencatatkan kontribusi sebesar Rp 196,41 miliar per November 2025. Adapun beban klaimnya mencapai Rp 124,47 miliar.
Sebagai informasi, OJK mencatat 29 perusahaan perasuransian berencana melakukan spin off UUS pada 2026. Kalau rencana pemisahan itu terlaksana, di akhir 2026 akan ada sekitar 45 perusahaan asuransi syariah. Sejauh ini, OJK mencatat sudah terdapat 17 perusahaan perasuransian syariah yang full fledged atau terpisah.
Baca Juga: OJK Dorong Spinoff Unit Usaha Syariah (UUS) di Industri Penjaminan
Selanjutnya: Ditopang Segmen Mobil Baru, CNAF Optimistis Pembiayaan Syariah Tetap Tumbuh
Menarik Dibaca: Hujan Sangat Lebat Guyur Provinsi Ini, Simak Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (17/12)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













