Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong percepatan pemisahan (spinoff) Unit Usaha Syariah (UUS) di industri penjaminan sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur dan tata kelola bisnis penjaminan syariah di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan, hingga Agustus 2025 terdapat delapan perusahaan penjaminan yang telah memiliki UUS.
OJK menegaskan, seluruh UUS di industri penjaminan diwajibkan untuk melakukan pemisahan apabila telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 10 Tahun 2023.
Baca Juga: Tumbuh 1,94%, Aset Perusahaan Penjaminan Mencapai Rp 48,83 Triliun per Agustus 2025
“Pemisahan UUS wajib dilakukan apabila aset UUS telah mencapai sedikitnya 50% dari total aset perusahaan induk, serta memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 25 miliar untuk skala kabupaten/kota, Rp50 miliar untuk provinsi, dan Rp100 miliar untuk nasional,” kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis, Kamis (30/10/2025).
Menurutnya, kebijakan spinoff tersebut bertujuan untuk memperkuat tata kelola dan memperluas kapasitas bisnis penjaminan syariah.
Baca Juga: OJK Tengah Menyusun Rancangan SEOJK Tentang Unit Usaha Penjaminan, Ini Bocorannya
"Selain itu, juga dapat memperluas kapasitas bisnis penjaminan syariah secara mandiri," tuturnya.
Sebagai informasi, OJK melaporkan total aset perusahaan penjaminan mencapai Rp 48,83 triliun per Agustus 2025. Jumlah tersebut tumbuh 1,94% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Baca Juga: OJK Catat Peralihan Fokus Bisnis Penjaminan dari Segmen Produktif ke Nonproduktif
Selanjutnya: Perhapi Usul Amman Mineral (AMMN) Pasok Konsentrat Tembaga ke Freeport, Ini Alasannya
Menarik Dibaca: 7.500 Pelari Ramaikan PLN Electric Run 2025, Kurangi Emisi dari Setiap Langkah Lari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













