CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Jelang rights issue Bukopin, Bosowa menyerahkan surat kuasa khusus ke BRI


Selasa, 16 Juni 2020 / 07:25 WIB
Jelang rights issue Bukopin, Bosowa menyerahkan surat kuasa khusus ke BRI
ILUSTRASI.


Reporter: Barly Haliem | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pemilik 23% saham Bank Bukopin Tbk (BBKP), Bosowa Corporindo, mengaku sudah resmi menyerahkan kuasa kepada Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI). Penyerahan kuasa khusus Bosowa kepada BRI berkaitan dengan permintaan bantuan asistensi teknis (technical assistance) untuk Bukopin.

"Ya, sudah kami serahkan hari ini (Senin, 15 Juni 2020). Sesuai perintah tertulis OJK," ungkap Erwin Aksa, Presiden Komisaris Bosowa Corporation kepada Kontan.co.id, Senin (15/6/2020). 

Baca Juga: Siap serap rights issue Bank Bukopin, begini kesiapan dana Bosowa

Bosowa Corporation adalah induk Bosowa Corporindo. Saat ini Bosowa Corporindo memiliki sekitar 23,39% saham Bukopin. Selain Bosowa, KB Kookmin Bank dari Korea Selatan memiliki 21,99% saham Bukopin. Pemerintah Indonesia juga memiliki 8,92% saham BBKP, sementara publik memiliki sekitar 45,69% saham BBKP.

Sebelumnya, pada 10 Juni 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengirimkan surat perintah tertulis kepada Direktur Utama Bosowa Corporindo. Selain Bosowa, OJK juga memngirimkan surat perintah yang sama kepada Presiden dan CEO KB Kookmin Bank di Korea Selatan. 

Melalui surat yang diteken oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana, OJK memerintahkan tiga hal kepada Bosowa dan Kookmin. Secara umum, tiga perintah dalamsurat yang diterima oleh Kontan.co.id adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Bank Bukopin: Keputusan rights issue ada di tangan pemegang saham

Pertama, OJK melarang Bosowa dan Kookmin untuk bertindak dalam bentuk apa pun yang bertujuan untuk menghalangi masuknya investor lain dalam rangka penyelesaian masalah dan likuiditas Bukopin. 

Kedua, OJK memerintahkan Bosowa dan Kookmin untuk menyetujui pengambilalihan Bukopin oleh investor baru dengan harga yang ditetapkan oleh investor baru sesuai dengan kondisi Bukopin. Ketentuan pengambilalihan ini dalam rangka penyelesaian masalah dan likuiditas Bukopin.

Ketiga, OJK memerintah Bosowa dan Kookmin untuk memberikan surat kuasa khusus kepada tim technical assistance untuk menggunakan hak suaranya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bukopin dalam pemilihan dewan komisaris maupun dewan direksi.

Pada akhir suratnya, OJK juga menyelipkan kalimat bernada ancaman. “Untuk Saudara ketahui bahwa berdasarkan pasal 54 UU OJK dimaksud, pelanggaran terhadap perintah tertulis sebagaimana tersebut di atas dikenakan ancaman pidana penjara dan pidana denda,”tulis OJK. 

Selang sehari kemudian, OJK mengirimkan surat ke Direktur Utama BBRI tentang permintaan technical assistance untuk Bukopin. Surat ini diteken oleh Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo. 

Baca Juga: Bank Bukopin: Techincal assistance baru dari Bank BNI

Dalam surat tertanggal 11 Juni 2020 itu, OJK meminta BBRI memberikan bantuan asistensi teknis ke Bukopin. Secara spesifik, OJK meminta BRI membantu mengatasi permasalah likuiditas dan operasional Bukopin.

Erwin menyatakan, berdasarkan korespondensi itulah Bosowa menyerahkan surat kuasa ke BRI yang berkaitan dengan Bukopin, termasuk untuk keperluan dalam RUPS Bukopin pada 18 Juni 2020. “Kami patuh dan ikuti apa perintah OJK. Apalagi ada ancaman pidananya kalau tidak patuh,” kata Erwin.

Kontan.co.id belum mengkonfirmasi pernyataan Erwin kepada BRI ihwal penyerahan surat kuasa dari Bosowa.

Baca Juga: Analis: Bosowa Corporindo kemungkinan besar tak ambil hak dalam rights issue Bukopin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×