Reporter: Barly Haliem | Editor: Ahmad Febrian
Pertama, OJK melarang Bosowa dan Kookmin untuk bertindak dalam bentuk apa pun yang bertujuan untuk menghalangi masuknya investor lain dalam rangka penyelesaian masalah dan likuiditas Bukopin.
Kedua, OJK memerintahkan Bosowa dan Kookmin untuk menyetujui pengambilalihan Bukopin oleh investor baru dengan harga yang ditetapkan oleh investor baru sesuai dengan kondisi Bukopin. Ketentuan pengambilalihan ini dalam rangka penyelesaian masalah dan likuiditas Bukopin.
Ketiga, OJK memerintah Bosowa dan Kookmin untuk memberikan surat kuasa khusus kepada tim technical assistance untuk menggunakan hak suaranya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bukopin dalam pemilihan dewan komisaris maupun dewan direksi.
Pada akhir suratnya, OJK juga menyelipkan kalimat bernada ancaman. “Untuk Saudara ketahui bahwa berdasarkan pasal 54 UU OJK dimaksud, pelanggaran terhadap perintah tertulis sebagaimana tersebut di atas dikenakan ancaman pidana penjara dan pidana denda,”tulis OJK.
Selang sehari kemudian, OJK mengirimkan surat ke Direktur Utama BBRI tentang permintaan technical assistance untuk Bukopin. Surat ini diteken oleh Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo.
Baca Juga: Bank Bukopin: Techincal assistance baru dari Bank BNI