kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   -23.000   -1,19%
  • USD/IDR 16.600   -70,00   -0,42%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Jiwasraya akan penuhi kewajiban ke pemegang polis saving plan


Senin, 15 Oktober 2018 / 19:30 WIB
Jiwasraya akan penuhi kewajiban ke pemegang polis saving plan
ILUSTRASI. Asuransi Jiwasraya


Reporter: Puspita Saraswati | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah produk saving plan PT Asuransi Jiwasyara boleh bernafas lega. Manajemen Jiwasyara berkomitmen menyelesaikan kewajiban pada pemegang polis secara menyeluruh.

"Yang pasti kewajiban perusahaan akan kami penuhi secara bertahap dan dalam jangka waktu yang tidak lama," kata Asmawi Syam, Direktur Utama Jiwasraya saat ditemui di Kantor Pusat Jiwasraya, Senin (15/10).

Per 15 Oktober 2018, Jiwasyara telah membayarkan bunga atas 1.286 polis yang jatuh tempo. “Pembayaran bunga untuk jatuh tempo hingga hari ini sebesar Rp 96,58 miliar,” katanya.

Asmawi mengatakan, untuk nasabah yang ingin memperpanjang masa jatuh tempo polis pokok, Jiwasraya mempersiapkan pembayaran dimuka bunga roll over selama satu tahun sebesar 7%.

Sedangkan untuk pemegang polis yang tidak ingin melakukan roll over, Jiwasraya memberikan bunga pengembangan efektif sebesar 5,75 % p.a netto sesuai surat Jiwasraya kepada mitra bank tertanggal 10 Oktober 2018.

Perihal mekanisme yang akan ditempuh perusahaan untuk melunasi nilai pokok polis, Asmawi menyatakan perusahaan sedang mencari solusi untuk langkah ke depannya.

“Hari ini, kami membayarkan tanggung jawab bunga, sambil secara bertahap kami mencari solusi untuk ke depannya,” tambahnya.

Soal hasil investasi yang tidak sesuai perkiraan, Asmawi belum bisa memberikan gambaran utuhnya. Sebab, saat ini Jiwasraya sedang diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Pada saatnya jika hasil ada, akan dirilis. Sementara masih dalam audit investigasi,” imbuhnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×