Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat
Komisi XI DPR sendiri akan mengagendakan kembali rapat yang membahas persoalan gagal bayar polis perusahaan asuransi pelat merah ini.
Komisi XI DPR bahkan akan memanggil lembaga-lembaga yang terkait dengan persoalan ini, termasuk memanggil lagi OJK.
Baca Juga: Wah, Enam Nasabah Gugat Jiwasraya Senilai Rp 40,35 Miliar
Selain OJK, DPR juga akan memanggil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemanggilan auditor negara itu terkait dengan hasil audit atas Jiwas-raya yang sudah dirampungkan BPK pada masa kerja DPR terdahulu.
Tak hanya itu, Anggota Komisi XI DPR Rudi Hartono Bangun, menyebut, direksi Jiwasraya lama juga akan diundang bertemu. Para direksi perusahaan saat produk ini terbit, diduga mengetahui masalah yang membelit Jiwasraya, mulai dari masalah produk investasi yang gagal bayar sampai dugaan salah investasi menjadi pangkal masalah di saat ini.
"Direksi lama membeli saham tak naik, gampang jeblok, jadi hancur dan murah. Kok ini dibeli? Ini namanya penggarongan uang nasabah seperti pencucian," ujar Rudi, akhir pekan lalu.
Baca Juga: Ini alasan 6 nasabah gugat Jiwasraya terkait produk Super Jiwasraya Plan
Makanya, DPR siap memanggil manajemen lama periode 1990-an sampai 2017 untuk menjelaskan kerugian Jiwasraya. Jadi beberapa lembaga (BUMN, OJK, Jiwasraya ) harus didudukan, termasuk risiko yang diambil direksi lama. "Direksi lama harus bertanggung jawab, karena ini uang nasabah," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News