kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jiwasraya butuh dana Rp 32,89 triliun, OJK: Masih kami pelajari


Senin, 11 November 2019 / 14:22 WIB
Jiwasraya butuh dana Rp 32,89 triliun, OJK: Masih kami pelajari
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta, Selasa (15/1). OJK mengaku masih mempelajari soal kebutuhan dana penyelamatan Jiwasraya senilai Rp 32,89 triliun.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwasraya (persero) tengah mengalami krisis keuangan. Dengan kondisi tersebut, asuransi pelat merah ini membutuhkan dana Rp 32,89 triliun agar rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) sesuai ketentuan yakni minimal 120%.

Soal kebutuhan dana bagi Jiwasraya tersebut, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi belum mau mengungkapkan secara detail. Yang jelas, OJK telah mengetahui adanya kebutuhan dana itu tapi masih mempelajari lebih lanjut.

Baca Juga: Jiwasraya butuh Rp 32,89 triliun guna benahi solvabilitas, begini kondisi keuangannya

“Masih kita omongkan, belum final. Makanya lihat datanya dulu, saya masih mempelajari,” kata Riswinandi, di Jakarta, Senin (11/11).

Kamis (7/11) lalu, Komisi XI DPR sebenarnya juga mengundang Ketua Komisioner OJK Wimboh Santoso dan juga Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi. Tapi para pimpinan OJK tersebut tidak menghadiri pertemuan itu

Alhasil, DPR menunda rapat dengan OJK sampai pimpinan OJK hadir. Sayangnya Riswinandi, tidak mau mengungkapkan kenapa dia dan anggota Komisioner OJK tidak hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR.

Padahal rapat ini membahas persoalan gagal bayar polis nasabah Jiwasraya. “Tanyain kesana (Komisioner) dong, saya tidak berhak. Saya tidak mau berkomentar,” kata Riswinandi.

Baca Juga: Usai Rapat Tertutup Dengan Jiwasraya, Hendrawan Supratikno: Penyakitnya Parah

OJK juga masih mempelajari adanya kemungkinan kasus gagal bayar Jiwasraya ini menyeret sejumlah pihak. “Kita liat dulu ya,” tambahnya.

Namun Riswinandi menolak jika OJK diangap lalai mengawasi industri asuransi, salah satunya terkait krisis keuangan di Jiwasraya. “Siapa yang ngomong (OJK lalai)?,” tanyanya.

Berdasarkan risalah rapat dengar pendapat di Komisi XI DPR terungkap bahwa neraca keuangan Jiwasraya per kuartal III 2019 jeblok.

Baca Juga: Bom Waktu Krisis Keuangan Jiwasraya

Jumlah aset hanya Rp 25,68 triliun, sementara total kewajiban mencapai Rp 49,60 triliun. Dus, ekuitas Jiwasraya minus Rp 23,92 triliun.

Apesnya, ada potensi penurunan aset (impairment) senilai Rp 6,21 triliun. Dengan kondisi seperti itu, asuransi BUMN tersebut membutuhkan dana Rp 32,89 triliun untuk mengangkat rasio solvabilitas.

Baca Juga: DPR Berencana Memanggil Direksi Jiwasraya Lama premium

Berdasarkan salinan RDP Komisi XI DPR, ada empat alternatif penyelamatan Jiwaraya. Pertama, mencari mitra strategis yang dapat menghasilkan dana Rp 5 triliun. Kedua, holding asuransi senilai Rp 7 triliun.

Ketiga, skema finansial reasuransi senilai Rp 1 triliun. Keempat, sumber dana lain dari pemegang saham Rp 19,89 triliun.

Komisi XI DPR sendiri akan mengagendakan kembali rapat yang membahas persoalan gagal bayar polis perusahaan asuransi pelat merah ini.

Komisi XI DPR bahkan akan memanggil lembaga-lembaga yang terkait dengan persoalan ini, termasuk memanggil lagi OJK.

Baca Juga: Wah, Enam Nasabah Gugat Jiwasraya Senilai Rp 40,35 Miliar

Selain OJK, DPR juga akan memanggil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemanggilan auditor negara itu terkait dengan hasil audit atas Jiwas-raya yang sudah dirampungkan BPK pada masa kerja DPR terdahulu.

Tak hanya itu, Anggota Komisi XI DPR Rudi Hartono Bangun, menyebut, direksi Jiwasraya lama juga akan diundang bertemu. Para direksi perusahaan saat produk ini terbit, diduga mengetahui masalah yang membelit Jiwasraya, mulai dari masalah produk investasi yang gagal bayar sampai dugaan salah investasi menjadi pangkal masalah di saat ini.

"Direksi lama membeli saham tak naik, gampang jeblok, jadi hancur dan murah. Kok ini dibeli? Ini namanya penggarongan uang nasabah seperti pencucian," ujar Rudi, akhir pekan lalu.

Baca Juga: Ini alasan 6 nasabah gugat Jiwasraya terkait produk Super Jiwasraya Plan

Makanya, DPR siap memanggil manajemen lama periode 1990-an sampai 2017 untuk menjelaskan kerugian Jiwasraya. Jadi beberapa lembaga (BUMN, OJK, Jiwasraya ) harus didudukan, termasuk risiko yang diambil direksi lama. "Direksi lama harus bertanggung jawab, karena ini uang nasabah," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×