kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,56   -6,79   -0.73%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jumlah BUS dibatasi, OJK berharap UUS merger


Selasa, 07 Oktober 2014 / 16:35 WIB
Jumlah BUS dibatasi, OJK berharap UUS merger
ILUSTRASI. Peluncuran produk terbaru dari Astragraphia di Jakarta (17/1). KONTAN/Muradi/2017/01/17


Reporter: Dea Chadiza Syafina, Issa Almawadi | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membatasi pendirian Bank Umum Syariah (BUS) di Indonesia pada tahun 2023, menjadi hanya 20 sampai 25 bank. Rencana pembatasan bank syariah itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 

Karena itu, bank syariah yang berbasis Unit Usaha Syariah (UUS) harus mempercepat rencana pelepasan dari induk usaha atau spin off. Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Perbankan 1 Mulya E. Siregar mengungkapkan, alternatif dari pembatasan BUS pada 2023 mendatang adalah dengan cara menyerahkan aset kepada BUS lain atau sesama UUS saling bergabung. 

Dengan kedua cara itu, diharapkan tidak akan ada UUS yang ditutup dan tidak berlanjut beroperasi. "Kami berharap jangan sampai ada UUS yang ditutup dan tidak berlanjut. Harapannya adalah UUS-UUS itu bergabung dan berlanjut," kata Mulya di Gedung OJK, Komplek Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (7/10).

Mulya melanjutkan, pihak otoritas telah melakukan komunikasi dengan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) untuk menjelaskan mengenai alternatif-alternatif perubahan dari UUS menjadi BUS dalam rangka pembatasan pendirian BUS. Menurut Mulya, dari komunikasi yang dilakukan, tercermin bahwa Asbanda mempertimbangkan pilihan UUS untuk saling bergabung. 

"Karena OJK tidak bisa memaksa, maka tentu komunikasinya harus kepada para pemilik, yaitu Pemda. Dan komunikasi dengan Pemda akan dilakukan dalam waktu dekat," ucapnya. 

Mulya bilang, selain komunikasi, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda) bahwa batas spin off 2023 sudah memasuki tenggat waktu lima tahun kedua sejak aturan dikeluarkan pada 2008 lalu. Karena itu, OJK meminta masing-masing Pemda untuk membuat rencana atau road map UUS BPD menuju 2023. 

"Kami minta Pemda untuk menyampaikan road map menuju 2023 apa saja langkahnya. Kalau UUS punya swasta sudah masuk semua road map-nya, dan sedang dikompilasi dan review. Tapi dari BPD, belum ada road map UUS yang masuk ke OJK. Selanjutnya, begitu road map UUS BPD sudah masuk, maka kami (OJK) akan berkunjung kepada mereka untuk menjelaskan apakah road map tersebut visible atau tidak. Kami harapkan jangan sampai ada UUS BPD yang ditutup, karena itu harus ada upaya," jelas Mulya. 

Informasi saja, solusi dari UUS menjadi BUS melalui konsolidasi dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) guna modal minimum mencapai di atas Rp 5 triliun. Terlebih, kini ada dorongan agar perbankan naik kelas dari bank umum kegiatan usaha (BUKU) 1 ke BUKU berikutnya. Sehingga, produk-produk perbankan yang ditawarkan lebih variatif, seperti melayani valuta asing (valas). 

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 11/10/PBI/2009, UUS wajib dilakukan spin off dari induk Bank Umum Konvensional (BUK) apabila nilai asetnya mencapai 50% dari total nilai aset BUK induknya. Kewajiban ini berlaku paling lambat 15 tahun sejak berlakunya UU No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×